10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Myanmar Tolak Resolusi PBB

Naypyidaw, MISTAR.ID

Junta militer Myanmar semakin berani. Buktinya, Kementerian Luar Negeri Myanmar pada Sabtu (19/16/21) menolak resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan embargo senjata terhadap negara Asia Tenggara dan mengutuk perebutan kekuasaan militer pada Februari.

Myanmar menggambarkan resolusi itu, yang diloloskan pada Jumat (18/6/21) dan disetujui 119 negara disebut tidak mengikat secara hukum, “didasarkan pada tuduhan sepihak dan asumsi palsu”.

Pernyataan yang dikeluarkan di ibu kota Naypyidaw mengatakan Kementerian Luar Negeri telah mengirim surat keberatan kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Majelis Umum, dikutip dari media, Minggu (20/6/21).

Baca juga: Tandingi Junta Myanmar, Pemerintah Persatuan Nasional Pamer Pasukan Militer Baru

Resolusi itu mencerminkan konsensus internasional yang luas guna mengutuk pengambilalihan yang menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi. Itu juga menyerukan junta militer untuk memulihkan transisi demokrasi negara itu, mengutuk “kekerasan yang berlebihan dan mematikan” sejak pengambilalihan dan menyerukan semua negara “untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar”.

Resolusi itu juga menyerukan angkatan bersenjata Myanmar untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint dan pejabat dan politisi lainnya yang ditahan setelah kudeta, serta “semua orang yang telah ditahan secara sewenang-wenang, didakwa atau ditangkap”.

Langkah itu disetujui dengan 119 negara memberikan suara “ya”, Belarusia – pemasok senjata utama ke Myanmar – memilih “tidak” dan 36 negara abstain, termasuk tetangga Myanmar China dan India, bersama dengan Rusia.

Duta Besar Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun, yang pada Februari mengecam pengambilalihan militer, memilih “ya” dan mendesak komunitas internasional “untuk mengambil tindakan sekuat mungkin untuk segera mengakhiri kudeta militer”.

Baca juga: Ultah ke 76 Suu Kyi Diperingati Warga Myanmar dalam Aksi Protes

Pernyataan Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya menganggap Kyaw Moe Tun telah diberhentikan dari posisinya dan mencatat bahwa ia telah didakwa dengan pengkhianatan di Myanmar. “Dengan demikian, pernyataan, partisipasi, dan tindakannya dalam pertemuan itu tidak sah dan tidak dapat diterima dan Myanmar sangat menolak partisipasi dan pernyataannya,” katanya.

“Sementara Myanmar menerima saran konstruktif oleh komunitas internasional dalam mengatasi tantangan yang sedang dihadapi Myanmar, setiap upaya yang melanggar kedaulatan negara dan campur tangan dalam urusan internal Myanmar tidak akan diterima,” kata pernyataan itu.

Dewan Keamanan PBB yang lebih kuat, yang resolusinya mengikat secara hukum, telah mengadopsi beberapa pernyataan di Myanmar, termasuk mengutuk penggunaan kekerasan terhadap demonstran yang damai, menyerukan militer untuk memulihkan transisi demokrasi dan “melakukan pengekangan maksimal” dan “di semua sisi untuk menahan diri dari kekerasan”. Tetapi tidak pernah dapat mengutuk kudeta atau mengotorisasi embargo senjata atau sanksi lain karena veto yang hampir pasti oleh China, dan mungkin Rusia. (liputan6/hm09)

Related Articles

Latest Articles