12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kremasi Paksa Korban Covid-19 Di Sri Lanka Diprotes Keras

Colombo, MISTAR.ID

Kebijakan Pemerintah Sri Lanka untuk mengkremasi setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia mendapat protes keras dari masyarakat. Terlebih ketika pemerintah menyebutkan pemakaman korban Covid-19 akan mencemari air tanah.

Zeenat-ul-Razaniya tidak mendapat kabar tentang jenazah suaminya yang telah meninggal, Mohammed Hilmi Kiyasdeen, yang menderita gagal ginjal dan meninggal pada 30 November 2020 di Sri Lanka. Keluarga telah membawanya ke rumah sakit Sri Lanka, di mana dia akan menjalani prosedur dialisis.

Keluarga tersebut terkejut mengetahui bahwa Kiyasdeen akan dikremasi sesuai dengan peraturan bagi mereka yang meninggal karena komplikasi terkait Covid-19, seperti dikutip dari laman Deutsche Welle, Kamis (4/2/21).

Baca juga: Sri Lanka Wajibkan Kremasi Korban Tewas Covid-19

“Kami tidak diperlihatkan laporan apa pun untuk membuktikan status infeksinya. Dia tidak menunjukkan gejala Covid-19. Dia melakukan kontak dekat dengan kami di hari-hari terakhirnya,” kata Zeenat kepada media, menambahkan bahwa dia dan ketiga anaknya semuanya dinyatakan negatif untuk virus.

“Bagaimana mungkin dia terkena virus? Mereka hanya mengambil paksa tubuhnya,” katanya. Zeenat meminta intervensi pengadilan, tetapi hakim memutuskan mendukung kebijakan kremasi bagi jenazah Covid-19 di Sri Lanka.

“Itu harus diserahkan kepada kerabat almarhum (untuk memutuskan) apa yang ingin mereka lakukan. Kami bahkan tidak tahu apa yang mereka lakukan pada tubuhnya,” kata Zeenat, menekankan bahwa keluarga masih belum memiliki jawaban tentang jenazah suaminya.

Pemerintah Presiden Gotabaya Rajapaksa mengklaim bahwa mengubur korban Covid-19 yang meninggal dapat mencemari air tanah, meskipun pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penguburan aman agar tidak menimbulkan risiko selama pandemi.

Beberapa keluarga Muslim dan Katolik, profesional kesehatan dan pemimpin agama telah menentang keputusan Mahkamah Agung tentang kremasi, meminta bukti bahwa penguburan mencemari air tanah.

Baca juga: Promosi Jamu Anti Covid-19 Dukun, Menkes Sri Lanka Terinfeksi Corona

“Ini adalah masalah hak asasi manusia. Penguburan diperbolehkan di setiap negara di dunia. Pemerintah harus menjawab mengapa menolak penguburan yang bermartabat bagi warganya yang meninggal,” kata Azath Salley, seorang politikus dan mantan gubernur di Sri Lanka, kepada media. “Apakah pemerintah ini menghukum Muslim karena tidak memilih mereka?” dia menambahkan.

Mohammed Minhaj yang berusia sembilan belas tahun dikremasi secara paksa setelah dia meninggal karena komplikasi Covid-19 pada bulan Oktober, menurut anggota keluarga. “Minhaj adalah adik laki-laki saya dan dia menderita kebutaan yang parah,” kata Mohammed Mazeer, saudara laki-laki Minhaj, kepada media.

Mazeer mengatakan, pihak berwenang menguji 18 anggota keluarga dan mengkarantina rumah tangga tersebut. Pihak berwenang kemudian menuntut 50.000 rupee Sri Lanka (€ 214, $ 258) untuk mengkremasi jenazah Minhaj. “Kami takut dan tidak punya pilihan lain. Itu terpaksa kami lakukan,” kata Mazeer. Keluarga mencari keadilan dan menginginkan penyelesaian segera atas masalah tersebut.

Baca juga: Penjara Sri Lanka Rusuh, 8 Napi Tewas

Pada bulan Desember, kremasi paksa bayi berusia 20 hari tanpa persetujuan keluarga memicu kemarahan nasional. Kedua orang tua bayi tersebut dinyatakan negatif Covid-19. Ada juga contoh kremasi di mana pihak berwenang kemudian mengakui korban yang meninggal tidak mengidap penyakit tersebut.

Kasus-kasus seperti itu tidak hanya membuat marah kelompok minoritas Sri Lanka tetapi juga mengungkap masalah agama dan etnis di negara tersebut. Aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa pemerintah Sri Lanka telah mengadopsi berbagai kebijakan yang mendiskriminasi minoritas Muslim dan Tamil. (liputan6/hm09)

Related Articles

Latest Articles