10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Korban Perdagangan Orang, 43 WNI Dipulangkan Dari Timur Tengah

Abu Dhabi, MISTAR.ID

Diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebanyak 43 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Timur Tengah. Dalam kasus itu, KBRI Damaskus di Suriah memulangkan 40 pekerja migran Indonesia (PMI) pada 27 November dan KBRI Abu Dhabi di Uni Emirat Arab merepatriasi tiga PMI pada 30 November.

“Masih maraknya pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah saat kebijakan moratorium menunjukkan bahwa mereka rentan menjadi korban TPPO,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan kepada media, Kamis (3/12/20).

Untuk itu, kata Retno, Kemlu telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan para migran ke Timur Tengah.

Baca juga: Pandemi Corona, 144 WNI Dipulangkan Dari Turki

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah sejak 2015, mengingat banyaknya kasus dan kerentanan yang dialami para pekerja migran di kawasan tersebut.

Namun, aturan itu dikritisi oleh sejumlah pihak, salah satunya Migrant Care, yang menyebut bahwa moratorium justru berdampak pada praktik perdagangan orang ke Timur Tengah yang semakin tidak terkendali.

Menurut Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, masih ada saja pekerja migran Indonesia yang berangkat untuk bekerja di Timur Tengah melalui jalur-jalur tidak resmi, bahkan ilegal.

“Yang berangkat melalui jalur-jalur tidak resmi bahkan ilegal itu yang jadi tidak terawasi dan justru rentan menghadapi masalah di negara tujuan,” kata Anis saat dihubungi media tahun lalu.

Alih-alih memberlakukan moratorium, Anis berpendapat pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah perlu dibuka kembali, tetapi dengan instrumen perlindungan yang lengkap dan tepat. (ant/hm09)

Related Articles

Latest Articles