11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Junta Militer Dakwa Presiden Myanmar Langgar Konstitusi

Naypyidaw, MISTAR.ID

Junta militer yang menangkap dan menahan sejumlah pejabat tinggi Myanmar termasuk Suu Kyi dan Presiden Myanmar kini mendakwa Presiden Myanmar Win Myint dengan dua dakwaan baru, termasuk pelanggaran konstitusi. Pengacara Win, Khin Maung Zaw mengatakan kliennya terancam dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara atas kasus baru yang menjeratnya.

Mengutip media, Win Myint sebelumnya dijatuhi dakwaan karena melanggar protokol untuk menghentikan penyebaran virus corona. Khi mengatakan tidak mengetahui tanggal tepatnya persidangan Win.

Win Myint ditangkap bersama pemimpin de facto, Aung San Suu Kyi. Seperti halnya Win, Suu Kyi juga lebih dulu menghadapi tuduhan tambahan dari junta militer. Dalam persidangan kedua melalui sambungan video, Senin (1/3/21) Suu Kyi menghadapi tuduhan berupa larangan publikasi informasi yang ‘menyebabkan ketakutan’.

Baca juga: 18 Pendemo Anti Kudeta Tewas, Dunia Kutuk Kekerasan di Myanmar

Pengacara Suu Kyi, Min Min Soe mengatakan bahwa kliennya dalam persidangan tersebut telah meminta untuk bertemu dengan tim kuasa hukum. Jadwal persidangan Suu Kyi berikutnya diagendakan akan dilakukan pada 15 Maret 2021.

Sejauh ini, Suu Kyi didakwa dua tuntutan. Pertama, terkait kepemilikan walkie talkie ilegal. Kedua, dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam. Dalam dakwaan baru itu, Suu Kyi dituduh melanggar aturan pemerintah terkait pandemi virus corona selama pemilu 2020.

Sejauh ini, junta militer Myanmar dilaporkan telah menahan ratusan orang termasuk pejabat sipil dan aktivis. Jumlah korban meninggal dalam gelombang demonstrasi mencapai 18 orang.

Dalam pertemuan khusus, para menteri luar negeri ASEAN pada Selasa (2/3/21) sore mendesak agar junta militer menahan diri dan tidak menggunakan kekerasan dan kekuatan terhadap para pedemo. Para menlu mengatakan bahwa negara-negara Asia Tenggara siap membantu Myanmar jika mengizinkan membuka pintu bagi ASEAN. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles