9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Hong Kong Naikkan Status Indonesia A-1, KJRI Keluarkan Imbauan

Beijing, MISTAR.ID

Pemerintah Hong Kong menaikkan status Indonesia menjadi A-1 atau negara sangat berisiko tinggi Covid-19. Seiring imbauan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong langsung mengeluarkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) agar terus menjalankan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat lagi.

Dengan adanya status tersebut, maka semua penerbangan dari Indonesia tidak diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, terhitung sejak hari ini, Jumat (25/6/21). “Diimbau seluruh WNI agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat dan ikut serta dalam program vaksinasi,” demikian pernyataan KJR Hong Kong di akun Facebook resminya.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah Hong Kong seiring dengan peningkatan jumlah kasus impor Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan tersebut juga diterapkan terhadap Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang terlebih dulu masuk kategori A-1.

Baca Juga:China Redam Pro-Demokrasi, Sistem Pemilu Hongkong Dirombak

KJRI menekankan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. KJRI juga akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut. (okzone/hm12)

Related Articles

Latest Articles