17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Garuda Tak Setop Operasi, Lion Dan Citilink Berhenti Sementara

Jakarta, MISTAR.ID
Citilink dan Lion Air Group memutuskan setop operasi sementara. Akan tetapi, kebijakan ini tidak ditempuh maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menegaskan tetap beroperasi hingga, Kamis (28/5/20), dan maskapai ini masih on schedule.

Citilink Indonesia sudah menghentikan operasional padahal sempat kembali mengudara sejak 8 Mei 2020 lalu. Citilink sedang setop operasi saat ini sampai dengan 31 Mei 2020. Lion Air Group yang memutuskan tak lagi terbang sejak 27 Mei 2020.

Menurut Lion Group, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

Sementara itu, Garuda Indonesia, sebagai maskapai yang masih operasi mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Sebab, sebelum terbang para penumpang dan dari ke Jakarta harus menunjukkan SKIM dan dokumen lain seperti hasil tes PCR atau rapid test.

“Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (28/5/20).

Menurutnya, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini. Langkah pengetatan itu juga meliputi ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Baca Juga:24 April Hingga 1 Juni 2020, Bandara Kualanamu Hanya Layani Penerbangan Kargo dan Khusus

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

“Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan,” kata Irfan lagi.(cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles