15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Gara-gara Covid-19, Israel dan Amerika Akan Gugat China Rp90 Ribu Triliun

Tel Aviv, MISTAR.Id

Diduga melakukan kelalaian dalam menangani dan membendung wabah virus corona (COVID-19), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Israel, Shurat HaDin, berencana untuk mengajukan gugatan class action terhadap China dalam beberapa hari mendatang.

Mengutip Jerusalem Post, Minggu (19/4/2020), gugatan Israel akan bergabung dengan setidaknya empat tuntutan hukum yang sedang diajukan ke pengadilan Amerika Serikat (AS) terhadap otoritas China terkait pandemi.

Menurut Aviel Letiner, suami dari direktur Shurat HaDin Nitsana Darshan-Leitner, gugatan itu diajukan di AS karena sebagian besar negara lain takut akan implikasi kekuatan ekonomi China.

Ia juga mengatakan, China seharusnya tidak akan dapat menghindari tuduhan kegagalan negara itu dalam menangani virus.

Terkait angka kompensasi dari gugatan itu, menurut Daily Examiner jika gugatan telah diputuskan, maka China kemungkinan harus membayar sebesar US$ 6 triliun atau sekitar Rp 90 ribu triliun (estimasi kurs Rp 15.000/dolar).

Di sisi lain, Amerika Serikat sebelumnya telah mengajukan tuntutan serupa setelah mencurigai China telah melakukan kesalahan dalam menangani wabah. AS menuduh China menutup-nutupi wabah di awal kemunculannya sehingga kini wabah itu menyebar ke seluruh dunia dan menyebabkan kematian banyak orang, serta merugikan ekonominya.

Oleh karena itu, Senator Tom Cotton bersama dengan Perwakilan AS dan Crenshaw akan menerbitkan undang-undang yang akan memungkinkan warga AS untuk menuntut China terkait masalah ini di pengadilan federal.

“Dengan membungkam para dokter dan jurnalis yang mencoba memperingatkan dunia tentang virus corona, Partai Komunis China mengizinkan virus itu menyebar dengan cepat ke seluruh dunia,” kata Cotton dalam sebuah pernyataan, menurut New York Post.

“Keputusan mereka untuk menutupi virus menyebabkan ribuan kematian yang tidak seharusnya terjadi dan kerugian ekonomi yang tak terhitung. Kami pantas meminta pertanggungan jawab pemerintah China atas kekacauan yang disebabkannya,”

Pada awal April, Inggris juga telah mempertimbangkan tuntutan serupa. Sebagaimana dilaporkan Express pada 5 April, Inggris sedang mempertimbangkan tuntutan yang mungkin akan diajukan ke PBB dan Mahkamah Internasional setelah mencurigai China melakukan kelalaian dalam menangani wabah COVID-19.

Sumber: CNBCIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles