7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Terbang di Masa Pembatasan

Jakarta, MISTAR.ID

Operator bandara milik negara PT Angkasa Pura II telah memperpanjang pembatasan perjalanan udara hingga 7 Juni.

Menurut surat edaran No.5/2020 yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19, hanya orang-orang tertentu yang diizinkan terbang, seperti pejabat negara, pekerja sektor swasta, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), individu yang membutuhkan medis darurat perawatan, anggota keluarga orang yang meninggal di kota/provinsi lain atau di luar negeri dan warga negara Indonesia yang dipulangkan.

Penumpang juga diharuskan membawa dokumen-dokumen berikut:
Untuk pejabat negara atau pekerja sektor swasta:
Surat penugasan untuk anggota aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Nasional, ditandatangani setidaknya oleh pejabat eselon II.
– Surat penugasan untuk karyawan BUMN dan/atau perusahaan milik daerah, organisasi non-pemerintah dan lembaga bisnis, ditandatangani oleh direktur dan pejabat tinggi lainnya.
– Hasil tes Covid-19 reaksi transkripsi-polimerase rantai reaksi (RT-PCR) negatif yang berlaku selama tujuh hari atau hasil tes cepat non-reaktif yang berlaku selama tiga hari selama perjalanan.
– Mereka yang tinggal di daerah yang tidak menyediakan tes PCR atau fasilitas tes cepat harus mendapatkan surat dari dokter rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang menyatakan bahwa mereka Covid-19-gratis.
– Pejabat non-negara atau pekerja sektor swasta harus membawa pernyataan yang diumumkan kepada camat atau kepala desa.
– Kartu identitas.
– Jadwal keberangkatan dan kedatangan.

Baca juga :Normal Baru, 4 Jam Sebelum Penerbangan Penumpang Pesawat Harus Datang

Untuk individu yang membutuhkan perawatan medis darurat dan anggota keluarga dari orang yang meninggal di provinsi/kota lain atau di luar negeri:
– Kartu identitas.
– Sertifikat kematian.
– Surat rujukan dari rumah sakit.
– Hasil tes Covid-19 reaksi transkripsi-polimerase rantai reaksi (RT-PCR) negatif yang berlaku selama tujuh hari atau hasil tes cepat non-reaktif yang berlaku selama tiga hari selama perjalanan untuk anggota keluarga atau orang yang meninggal.
– Mereka yang tinggal di daerah yang tidak menyediakan tes PCR atau fasilitas tes cepat harus mendapatkan surat dari dokter rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang menyatakan bahwa mereka bebas Covid-19.

Untuk warga negara Indonesia yang dipulangkan, termasuk pekerja migran:
– Kartu identitas.
– Surat pernyataan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat pernyataan dari kantor perwakilan negara di luar negeri untuk pekerja migran Indonesia.
– Surat pernyataan dari universitas atau sekolah siswa.
– Hasil tes Covid-19 reaksi transkripsi-polimerase rantai (RT-PCR) negatif yang berlaku selama tujuh hari atau hasil tes cepat non-reaktif yang berlaku selama tiga hari.

Mereka yang ingin melakukan perjalanan ke Jabodetabek harus memiliki izin keluar dan masuk (SIKM). PT Angkasa Pura II telah mendirikan pos pemeriksaan untuk persyaratan SIKM.

Muhammad Awaluddin, presiden direktur PT Angkasa Pura II, mengatakan penumpang dapat mengajukan permohonan SIKM online sebelum penerbangan mereka. “Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak akan menyediakan area untuk aplikasi SIKM,” Awaluddin mengatakan.(thejp/ja/hm03)

Related Articles

Latest Articles