10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Di Tengah Pandemi Covid-19, Singapura Ajukan RUU Pemilu Sementara

Singapura, MISTAR.ID

Pemerintah Singapura mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk memastikan penyelengaraan Pemilu dapat dilakukan dengan aman di tengah pandemi virus corona.

Pengajuan itu disampaikan saat negara ini sedang mempersiapkan pemilihan umum sebelum batas waktu 20 April 2021, dimana pemungutan suara harus dilakukan.

Di bawah undang-undang, yang hanya disahkan begitu parlemen selanjutnya terpilih, pemerintahan menyatakan jika pemilih yang terjangkit COVID-19 dan sedang menjalani isolasi di rumah, bisa memilih di luar daerah pemilih mereka untuk meminimalkan interaksi dengan yang lain.

Para calon kandidat juga tidak perlu hadir secara langsung selama proses pemilihan, jika mereka sedang sakit atau sedang dibawah perintah karantina atau tinggal di rumah.

Hal ini disebutkan dalam RUU yang baru, yang menjelaskan pengaturan sementara dan hanya akan berlaku untuk pemilihan kali ini.

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Chan Chun Sing, yang memperkenalkan RUU Pemilu Parlemen (Pengaturan Khusus COVID-19) di parlemen mengatakan, ada langkah-langkah khusus yang diambil untuk kepentingan kesehatan masyarakat ketika menyangkut pemungutan suara dan perhitungan suara.

Penerjemah: Julyana Ang
Sumber: South China Morning Post
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles