12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Arab Saudi Menaikkan Bea Masuk Terhadap 575 Produk, Indonesia Terkena Imbas

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengakui, kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia.

Bahkan, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan menjelaskan, kenaikan bea masuk Arab Saudi akan berdampak terhadap kinerja ekspor nonmigas Indonesia.

Pernyataan itu muncul menyusul Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs resmi mengambil kebijakan untuk menaikkan bea masuk terhadap 575 produk. Akibatnya, banyak negara yang terkena dampaknya, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini dianggap juga sebagai perang dagang. Karena akan memberi sentimen negatif terhadap barang ekspor yang masuk ke Arab Saudi.

Baca Juga:2030, Kapasitas Kuota Haji Arab Saudi Meningkat 2 Kali Lipat

Beberapa produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5 persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya (HS 48) naik dari 5 persen menjadi 8-10 persen; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5 persen menjadi 8-20 persen.

“Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari US$ 624 juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea masuk untuk produk tersebut berkisar dari 0,5 persen hingga 15 persen. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi,” jelas Kasan.

Menurut Kasan, ada produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak terdampak kenaikan bea masuk tersebut. Di antaranya, produk sawit dan turunannya (HS 15), produk kayu (HS 44), serta produk daging dan ikan (HS 16).

Selain itu, produk vitamin, makanan laut, beras, sayur dan buah-buahan, serta berbagai macam produk yang mendukung peningkatan imunitas tubuh masih diberikan relaksasi impor oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani, melihat Indonesia sebagai negara pengekspor ke Arab Saudi akan ikut terkena dampaknya. Sehingga berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia di negara tersebut.

Baca Juga:Arab Saudi Resmi Melarang Kedatangan Jemaah Haji Luar Negeri Tahun Ini

Namun, posisi Indonesia harus tunduk terhadap aturan tersebut, selama sejumlah syarat tidak dilanggar oleh Arab Saudi. Ini karena Indonesia tidak memiliki perjanjian dagang apa pun dengan Arab Saudi. Indonesia tidak berhak menuntut atau komplain dengan kenaikan tarif ini selama kenaikannya masih di bawah komitmen bound tarif Arab Saudi di WTO.

“Memang disayangkan karena banyak komoditi ekspor kita ke Arab Saudi yang dikenakan tarif lebih tinggi seperti produk kendaraan, pakaian, makanan dan minuman, serta lain-lain,” sebutnya.(cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles