18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Arab Saudi Izinkan Shalat di Masjid Mulai 31 Mei 2020

Riyadh, MISTAR.ID
Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan digelarnya kembali shalat Jumat dan shalat-shalat berjemaah di masjid-mesjid di negara itu, kecuali masjid-masjid di Kota Mekkah. Pemberlakuan ini akan dimulai 31 Mei 2020 mendatang. Meski demikian, otoritas Arab Saudi mewajibkan seluruh pengurus masjid mematuhi protokol kesehatan dan panduan pencegahan penularan Covid-19 yang telah disusun.

Salah satu protokol yang harus dipatuhi, bahwa masjid baru boleh dibuka 15 menit sebelum waktu adzan dan masjid harus ditutup kembali 10 menit seusai shalat berjemaah. Waktu tunggu antara adzan dan dimulainya shalat jemaah (iqamah) ditetapkan 10 menit. Saat shalat berjemaah, umat Muslim diharuskan menjaga jarak 2 meter antar satu sama lain, serta memberi jarak yang cukup lebar antara barisan (shaf) satu dengan barisan lainnya.

“Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan menegaskan kewajiban bagi seluruh masjid mematuhi langkah-langkah dan panduan pencegahan yang telah disusun oleh Kementerian (Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan) berdasarkan perintah Kerajaan, mencakup bisa dimulainya kembali shalat Jumat dan shalat-shalat (berjemaah) lainnya, dengan menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan otoritas berwenang mulai 8 hingga 28 Syawal 1441 H, kecuali masjid-masjid di kota Mekkah,” demikian pernyataan yang dirilis kantor berita Arab Saudi, SPA, Selasa (27/5/20) malam WIB.

Protokol kesehatan seiring pembukaan kembali masjid-masjid di Arab Saudi itu diumumkan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif bin Abdulaziz Al Al-Sheikh dan disampaikan melalui para pengurus masjid di seluruh kementerian di negara tersebut. Pemerintah Arab Saudi mulai 17 Maret 2020 menutup masjid-masjid–kecuali Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah–untuk shalat lima waktu dan shalat Jumat sebagai bagian dari upaya membatasi penyebaran Covid-19.

Selama masjid-masjid ditutup, umat Muslim di negara tersebut diperintahkan untuk menggelar shalat di rumah masing-masing. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi pada 27 Februari 2020 juga menghentikan sementara layanan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi. Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Masjidil Haram menggelar shalat tarawih dan shalat Idul Fitri, tetapi terbatas hanya boleh diikuti para staf dan pengelola masjid.

Adapun terkait penyelenggaraan haji dan umrah, Pemerintah Arab Saudi hingga Rabu (27/5/20) ini belum mengeluarkan keputusannya. Ibadah haji tahun ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli. Tahun lalu, ibadah haji diikuti sekitar 2,5 juta warga Muslim di berbagai penjuru dunia.

Hingga Selasa (26/5/20), Arab Saudi melaporkan sekitar 75.000 kasus virus korona, sebanyak 400 orang di antaranya meninggal dunia.

Detail dan ketat

Protokol kesehatan yang mengiringi pembukaan kembali masjid-masjid di Arab Saudi diuraikan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan dalam dua surat edaran. Seperti dikutip SPA, selain mengatur secara detail dan ketat tentang waktu pembukaan dan penutupan masjid, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi juga mengharuskan pintu-pintu dan jendela-jendela masjid dibuka selama shalat berjemaah berlangsung.

Selain itu, mushaf-mushaf Al-Quran dan buku-buku keagamaan yang biasanya tersedia di dalam masjid ditarik untuk sementara waktu. “Memastikan bahwa semua alat pendingin air dan makanan dimatikan, tidak membagikan air minum atau makan di dalam masjid atau hal-hal lainnya, seperti parfum dan siwak, serta menutup toilet dan tempat-tempat berwudhu,” demikian surat edaran Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, yang dikutip SPA.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan penghentian sementara pengajian-pengajian keagamaan di masjid, termasuk sesi hafalan Al-Quran. Terkait penyelenggaraan shalat berjemaah, para imam diwajibkan mengingatkan jemaah untuk melakukan beberapa langkah protokol, seperti: mengenakan masker, membawa sajadah atau alat shalat sendiri dan tidak meninggalkannya di masjid, tidak membawa anak usia di bawah 15 tahun ke masjid, berwudhu di rumah masing-masing, serta tidak berdesakan saat masuk dan keluar masjid.

Khusus terkait penyelenggaraan shalat Jumat, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan mengeluarkan surat edaran terpisah. Jika terjadi kepadatan jamaah dalam shalat Jumat, demikian isi surat edaran itu, jemaah diarahkan untuk menggelar shalat Jumat terpisah di masjid terdekat, dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Adzan pertama dikumandangkan 20 menit sebelum waktu shalat tiba, dan masjid dibuka 20 menit sebelum waktu shalat serta ditutup lagi 20 menit seusai shalat. Lama khutbah Jumat dan shalat agar tidak melebihi 15 menit,” demikian surat edaran tersebut.

Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Arab Saudi Ahmed al-Rajhi dalam pidato yang disiarkan televisi, Selasa, mengumumkan bahwa para pegawai dan karyawan sektor publik di Arab Saudi akan mulai kembali bekerja secara bertahap pada hari Minggu mendatang. Aktivitas sektor publik di negara itu dihentikan sementara selama dua bulan guna mencegah penyebaran Covid-19.

(kompas/mistar)

Related Articles

Latest Articles