17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi dari Rumahnya Kasus Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tebing Tinggi kembali meringkus seorang pria berinisial J alias Ewok atas kasus sabu di Pasar II, I Dusun XII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (1/6/22).

Dia diamankan bersama barang bukti 1,40 gram sabu yang diakui J alias Ewok adalah miliknya. Ewok (47) diamankan dari rumahnya tak jauh dari TKP.

Dari tangan Ewik, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 0,79 gram dan berat bersih (neto) 0,58 gram, satu buah kaca pirex yang di dalamnya berisi sabu, satu bong, satu pipet, empat lembar plastik klip transparan kosong dan satu dompet warna putih bercorak bunga.

Baca Juga:Simpan Sabu, Seorang Wanita Diamankan dari Perumahan Merbau Indah Tebing Tinggi

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (3/6/22) mengatakan, Rabu (1/6/22) petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ewok di rumahnya. Adapun barang bukti yang disita polisi ditemukan dari rumah Ewok.

Saat diinterogasi, Ewok mengakui sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm12)

Related Articles

Latest Articles