10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Warga Singapura Laporkan Pria  Warga Kota  Medan ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Seorang warga Negara Singapura, berinisial C alias LY, melaporkan, TA warga Kota Medan, ke Polda Sumatera Utara terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

“TA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang di upload ke media sosial facebook miliknya. Korbannya soerang perempuan berinisial C alias LY seorang warga negara Singapura,” katanya, kuasa hukum TA, Ranto Sibarani, Selasa (16/2/21).

Ranto menjelaskan dalam unggahannya di media sosial, oknum berinisial TA menuliskan status yang berisi dan menyatakan bahwa dirinya telah diajak tidur di hotel, oleh klien mereka berinisial C alias LY.

Baca Juga: Pemalak Pedagang Sate Di Km 12 Medan-Binjai, Diamankan Polsek Sunggal

“Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas terlapor. “Kami khawatir terlapor bisa merugikan klien  kami. Ini dilatar belakangi dengan, klien  kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan terlapor TA, ketika ditagih yang bersangkutan malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah dan mencemarkan, kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut” terang Ranto.

Ranto juga mengungkapkan bahwa, oknum TA itu juga mengupload foto kliennya dan anak-anaknya, bahkan mengupload foto suami C alias LY dengan menulis nama korban dengan lengkap.

“Laporan ini sudah kami ajukan sesuai dengan nomor laporan, nomor STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT1. Kami laporkan pertanggal 25 Januari 2021 yang lalu, kami berharap ini menjadi perhatian pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, agar memberikan efek jera kepada siapapun untuk tidak boleh sesuka hati memfitnah dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial” ungkapnya.

“Terlapor TA diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 atau sering disebut Undang Undang  ITE,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan akan mengecek laporan tersebut. “Saya cek dulu,” sebut dia. (Saut/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles