6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Warga Siantar Marihat Dibekuk Saat Hendak Menjual Barang Curian, Dilaporkan Pembongkaran Rumah Pensiunan BUMN

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polsek Siantar Marihat meringkus IES (17) warga Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Pria ini diringkus saat hendak menjual barang yang dicurinya dari rumah Esar H Marbun (61) warga Kabupaten Simalungun, yang berada tepat di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Purba mengatakan, diamankannya IES atas dasar laporan korban pemilik rumah dengan Laporan polisi Nomor : LP /03 / II / 2022/ SU / STR / Str Barat tanggal 05 Februari 2022.

“Pelaku diamankan dari lokasi penampungan barang bekas di Jalan Farel Pasaribu setelah dilakukan penyelidikan dan juga menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Purba, Minggu (6/2/22).

Baca Juga:Ditinggal Kosong, Rumah Warga Dibobol Maling, Sepedamotor dan TV Raib

Menurut Kapolsek kembali, dalam menjalankan aksi pencurian di rumah pensiunan BUMN tersebut, IES tidak seorang diri, melainkan bersama dua orang rekannya yakni DM dan RM yang kini belum tertangkap.

Penangkapan terhadap lelaki yang masih di bawah umur tersebut berawal dari Nurdin Simanjuntak yang menghubungi Esar H Marbun dan memberitahu kalau rumahnya sudah dibongkar maling.

Atas laporan warga tersebut, korban mendatangi rumahnya di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat dan melihat delapan lembar seng warna biru, 6 pintu garasi besi lipat, 2 pintu fiber dan jerjak besi serta potongan besi kanopi telah hilang dicuri.

“Setelah mengetahui barang-barang miliknya hilang, korban langsung membuat laporan. Dari barang milik korban yang hilang, ditaksir korban mengalami kerugian Rp30 juta,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:Rumah Karim Benzema Dibobol Maling

Sebelum melaporkan kejadian itu, korban sempat menelusuri dan bertanya kepada warga soal keberadaan barang barang yang sebelumnya terpasang di bagian rumahnya yang hilang itu kepada warga sekitar.

“Setelah ditelusuri korban. Diperoleh informasi bahwa barang-barang korban sudah dijual di tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi di Jalan Farel Pasaribu. Setelah itu, korban membuat laporan,” ungkap Kapolsek.

Setelah pihak kepolisian Polsek Siantar Marihat menerima laporan korban, pada pukul 17.00 WIB, pelaku IES kembali datang ke lokasi penampungan barang bekas dan hendak kembali menjual barang yang dicurinya. Oleh warga, polisi pun diberitahu dan mengamankan pelaku lalu dibawa ke Polsek Marihat untuk proses lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IES yang didampingi orang tuanya mengakui perbuatan yang melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dua rekannya. Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Atas perbuatan pelaku, dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles