10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Warga Siantar Dikeroyok di Sidamanik, Tiga Pelaku Diamankan

Simalungun, MISTAR.ID

Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Mulkan Fanesha Saragih warga Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G7 Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar ditangkap Polsek Sidamanik Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, pada Senin (15/12/20) malam mengatakan, ketiga pelaku pengeroyokan berinisial WWN (26), WSS (22) dan FIS 17 (17) yang merupakan warga Desa Pakalan Buntu, Nagori Tigabolon, Kecamatan Sidamanik itu sudah ditangkap oleh Polsek Sidamanik.

Lukman menjelaskan pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (12/12/20) sore sekira Pkl 15.30 WIB di Simpang Jalan Durian, Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Sore itu korban (Mulkan Fanesha Saragih-red) mengendarai sepedamotornya bersama temannya melintas di jalan umum.

Baca juga: Dua Prajurit TNI Dikeroyok

Setiba di lokasi kejadian, sepedamotor korban disalip ketiga pelaku. Selanjutnya korban memberhentikan sepedamotornya. Namun saat itu ketiga pelaku tanpa ada sepatah katapun langsung mengeroyok korban dengan menggunakan kayu dan bambu hingga korban terjatuh.

Begitupun salah seorang pelaku kembali memukul bagian kepala korban sehingga bagian kepala korban luka koyak dan mengeluarkan darah. Ketiga pelaku pun pergi meninggalkan korban. Teman teman korban pun menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit dan Ayah korban, Mulyadi Saragih (55) membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 31/ XII/ 2020/ SU / SIMAL-SIDAMANIK tertanggal 12 Desember 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Senin (15/12/20) Kapolsek Sidamanik IPTU E. Nababan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta Kasihumas Aiptu Nazar, Ka Spk Tosa Tarigan serta BRIPKA S. Sinaga berhasil mengungkap sekaligus meringkus ketiga pelaku tersebut.

“Dari ketiga pelaku itu, dua orang yakni WWN dan WSS sudah ditahan sedangkan satu pelaku lagi, FIS dilakukan wajib lapor karena masih anak di bawah umur. Ketiga pelaku itu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(rel/roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles