6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Warga Pekan Baru Ini Ditangkap dari Tanah Jawa Atas Kasus Penggelapan

Simalungun, MISTAR.ID
Polsekta Tanah Jawa Unit Reskrim mengungkap dan menangkap tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Selasa, (20/10/20) sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun Kampung Gereja Desa Afdeling XII Nagori Bah Jambi III Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat melalui Kanit Reskrim Iptu JW Saragih ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan, pengungkapan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/1511/X/2020/SPKT/RESLBH tanggal 12 Oktober 2020, yang dilaporkan oleh Roslianna Tarigan atas nama tersangka M Dairi Lingga alias Muhammad.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsekta Tanah jawa berhasil mengamankan tersangka M Dairi Lingga alias Muhammad alias Lingga alias Op Joy (65), warga Jalan Mekar Sari Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekan Baru, bersama barang bukti satu unit mobil Avanza warna silver nomor polisi diduga palsu BK 1808 RJ yang dibeli tersangka dari Palembang tanpa surat-surat kendaraan.

Baca Juga:Pelaku Penggelapan Mobil di Siborongborong Ditangkap dari Sukabumi

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 juta, seuntai kalung emas, dua buah cincin emas belah rotan, satu unit kulkas dua pintu merk Samsung warna silver, satu unit spring bed merk Komporta, seperangkat perkakas dapur, satu set lemari TV terbuat dari kayu warna hitam, dua unit meja plastik merk Twin Pan.

Selanjutnya, Kapolsekta Tanah Jawa menghubungi Satuan Reserse Polres Labuhan Batu untuk menjemput tersangka berikut barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. “Penyerahan tersangka berikut barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” sebut Kanit Reskrim.(nimrod/hm10)

Related Articles

Latest Articles