8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Warga Jalan Perwira I Gang Amal Medan Ditangkap, Ini Modusnya

Medan, MISTAR.ID

Andika (26) warga Jalan Perwira I Gang Amal, Kecamatan Medan Deli harus mempertangungjawabkan perbuatanya di mata hukum. Pasalnya, dia telah ditangkap petugas Polsek Medan Kota karena melakukan penipuan kepada Indri Andrianti (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Indra Kecamatan Medan Maimun.

Aksi itu bermula ketika anak korban Indri Andrianti (44), bernama Reza memposting sepeda motor honda beat BK 2692 AHS di facebook yang akan dijual. Kemudian, tersangka Andika (26) warga Jalan Perwira I Gang Amal Kecamatan Medan Deli melihat iklan yang diposting Reza.

Sehingga terjadi percakapan antara tersangka dan anak korban lewat facebook. Setelah percakapan itu, Andika kemudian mendatangi rumah korban dengan mengendarai becak motor, pada 3 Juli 2020.

Untuk meyakini korbannya, tersangka membawa bungkusan plastik berisi kertas biasa. Setelah tiba di gang rumah korban, ternyata tersangka langsung ketemu dengan Indri.

Baca juga: Forda UKM Sumut Perkuat Kerjasama Advokasi dengan LBH Medan

Setelah bertemu, sambil menunjukan plastik hitam yang diikat karet (seperti uang), tersangka menyuruh korban dengan untuk mengeluarkan sepeda motor yang mau dijual itu.

Tanpa ada rasa curiga, Indri pun mengeluarkan sepeda motor tersebut. Lalu, Andika meminta kunci, STNK dan BPKB dari korban sembari memberi bungkusan plastik yang dikira korban adalah uang kepadanya.

Setelah itu, STNK dan BPKB itupun dimasukan tersangka ke dalam jok motor. Lalu dirinya berpura-pura mencoba sepeda motor itu. Namun, setelah mesin motor hidup, disinilah kesempatan pelaku melarikan diri. Melihat tersangka kabur, korban berusaha berteriak maling namun tersangka tak bisa dikejar lagi.

Setelah itu, Indri melihat isi plastik itu yang ternyata hanya kertas putih biasa berjumlah 104 lembar. Merasa tertipu, dirinya pun melaporkan kepada Polsek Medan Kota.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Bansos, Medan dan Siantar “Di Kantong” Poldasu

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Kita menerima laporan kalau tersangka berada di Kawasan Medan Barat,” ucap dia, Selasa (28/7/20).

Dibantu dengan masyarakat, akhirya tersangka berhasil diamankan, Senin (27/7/20). “Selain tersangka, kita menyita barang bukti 104 lembar kertas putih,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi modus penipuan seperti ini.

“Masih kita dalami, dugaan pelaku sudah lebih satu kali beraksi. Kita masih menunggu laporan masyarakat lainnya,” tutup Ainul. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles