8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Warga AS Buronan FBI Terdakwa Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Jakarta

Jakarta, MISTAR.ID

Seorang warga negara AS yang dicari oleh Biro Investigasi Federal (FBI) atas penipuan bitcoin, ditangkap di Indonesia dan didakwa berdasarkan undang-undang perlindungan anak atas dugaan kejahatan seksual, kata polisi Indonesia, Selasa (16/6/20).

Russ Albert Medlin ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Senin (15/6/20), setelah polisi menginterogasi tiga anak di bawah umur. Dia diduga melakukan kejahatan seks, juru bicara kepolisian Jakarta Yusri Yunus mengatakan pada konferensi pers yang disiarkan.

Undang-undang perlindungan anak Indonesia menjatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara. Reuters tidak dapat menghubungi Medlin atau untuk mengetahui apakah ia memiliki perwakilan hukum. Kedutaan Besar AS di Jakarta juga tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Baca Juga:Buat Aksi Tipu Bantuan Covid-19, Produser Hollywood Ditahan

Seorang petugas polisi lainnya mengatakan bahwa Medlin juga bisa menghadapi ekstradisi ke Amerika Serikat.

Medlin telah masuk dalam daftar orang yang dicari Biro Federal Investigasi (FBI) untuk kejahatan terkait penipuan investasi dalam saham bitcoin, kata Yunus, menambahkan penipuan tersebut mencapai $722 juta.

Reuters tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa Medlin termasuk dalam daftar buronan FBI.Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka masih berkoordinasi dengan kedutaan Amerika.(reuters/ja/hm01)

Related Articles

Latest Articles