7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Warga Amankan Truk Bermuatan Getah Pinus Diduga Langgar Aturan di Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Satu unit truk yang bermuatan getah pinus yang akan berangkat menuju luar Kabupaten Samosir diamankan warga, dan diserahkan ke Polres Samosir, Kamis (22/4/21) sekira pukul 05.00 WIB.

Truk bermuatan getah pinus tersebut diamankan warga lalu diserahkan ke Polres Samosir karena diduga melanggar aturan sesuai dengan surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, yang menyatakan untuk menghentikan kegiatan penyadapan getah pinus karena adanya informasi masyarakat tentang matinya pohon pinus akibat penyadapan tidak sesuai dengan ketentuan.

Enam orang warga yang mengamankan truk tersebut yakni HS, FS, MS, SGL, TS dan SM menyerahkan truk bersama muatannya berupa getah pinus, beserta dua orang yang merupakan supir dan kernet truk ke Polres Samosir.

Baca Juga:Pemkab Samosir, Terima Penghargaan SAKIP Award 2020 Predikat BB

Salah seorang warga, HS kepada Mistar di Pangururan mengatakan, truk yang diamankan membawa muatan getah pinus dari daerah Desa Salaon Kecamatan Ronggur Nihuta.

“Kami melihat mobil truk tersebut turun dari daerah Salaon dan selanjutnya kami cegat dan tanyai, ternyata bermuatan getah pinus. Lalu, kami serahkan ke Polres Samosir karena sudah ada surat dari Dinas Kehutanan yang mengatakan untuk menghentikan kegiatan terkait penyadapan getah pinus, dan itu sudah dirapatkan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 19 April 2021 kepada seluruh Kepala UPT KPH Wilayah yang ada di Provinsi Sumatera Utara tentang Evaluasi Kegiatan Penyadapan Getah Pinus, untuk menghentikan sementara kegiatan penyadapan pinus selama pelaksanaan idenfikasi tegakan di Kelompok Tani Hutan (KTH).

Baca Juga:Ketua DPRD Samosir, Minta Rencana PTM Dikaji dan Disosialisasikan

“Sudah ada surat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, seharusnya mereka menghentikan kegiatannya, kalau mereka beraktivitas berarti sudah melanggar sesuai dengan surat dinas kehutanan,” katanya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Samosir AKP Suhartono ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya satu unit truk bermuatan getah pinus diamankan di Polres Samosir.

“Sedang dimintai keterangan dulu untuk menanyakan legalitasnya, bila perlu nanti kita datangkan pihak kehutanan,” ucapnya. Dari informasi yang didapat, pemilik getah pinus yang diamankan tersebut berinisial JS.(josner/hm10)

Related Articles

Latest Articles