8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Wanita yang Tewas di Kubangan Air di Deli Serdang Ternyata Dibunuh Pelajar

Deli Serdang, MISTAR.ID

Misteri kematian Imelda (21), yang ditemukan di kubangan air pada Kamis (3/2/22) pagi lalu  terungkap. Perempuan yang tinggal di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang tersebut ternyata dibunuh pacarnya, seorang pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku berinisial MSB (17), telah berhasil diciduk polisi. Sebelum ditemukan tewas, Imelda dijemput dari rumahnya untuk diajak jalan-jalan oleh MSB. Setiba di areal persawahan tepatnya di bekas galian di Dusun Mesjid Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Namun selama perjalanan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku. Lelaki itu cemburu terhadap korban yang dicurigainya berpacaran dengan pria lain,” jelas Kapolresta Deli Sedang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek H Cahyadi saat mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Senin (7/2/22).

Baca Juga:Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Bekas Galian di Deli Serdang

Kapolresta melanjutkan, setelah cekcok, korban dan pelaku menuju ke lokasi terjadinya pembunuhan. Mereka berdua sepakat untuk melakukan hubungan badan di tempat itu.

Irsan menjelaskan, pembunuhan terjadi setelah mereka melakukan hubungan badan. “Hubungan badan antara korban dengan pelaku setelah keduanya selesai memakai pakaian dengan lengkap. Tiba-tiba pelaku mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga korban jatuh ke dalam kubangan air,” urainya.

Setelah korban jatuh, ujar Kapolresta, pelaku juga ikut terjun ke dalam kubangan dan juga dengan kedua tangan pelaku menenggelamkan korban ke dasar air kurang lebih 5 menit. Pada saat itu korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit pelaku.

Baca Juga:Wanita Tewas di Kamar Kos, Korban Sering Didatangi Seorang Pria

“Bekas perlawanan itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh dan tangan pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku,” sambungnya.

Setelah dilakukan kurang lebih 5 menit, pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa korban sudah tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya.

“Pelaku dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles