11.2 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Wanita Jadi Bandar Narkoba Divonis 10 Tahun di PN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rita Haryati Siregar yang menjadi bandar narkoba divonis hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan.

Hal itu dilakukan setelah Rita Haryati Siregar menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada salah seorang oknum personel Satuan Sabhara Polres Simalungun, Briptu Faisal Tanjung. Vonis 10 tahun penjara itu pun dibacakan hakim pada Rabu (9/6/21) sore kemarin, di ruang Kartika PN Pematangsiantar.

Dalam penyampaian vonis tersebut, Derman yang juga Ketua PN Pematangsiantar menyatakan perbuatan terdakwka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram kepada oknum polisi tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” kataDerman dalam persidangan.

Selain vonis tersebut, hal yang memberatkan terdakwa seperti disampaikan Derman lantaran prilakunya yang menghalangi pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah, tidak mengakui perbuatannya, dan sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana sebelumnya.

Untuk alasan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan ketika berlangsungnya menjalani persidangan. Usai mendengar vonis tersebut, terkdakwa tampak menangis dan tak kuasa menahan air mata hingga dan kesulitan berkata-kata. Kemudian, saat hakim menanyakan sikapnya atas putusan tersebut,terdakwa langsung mengajukan banding. “Banding Yang Mulia,” sebut Rita seraya sesenggukan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha mengaku dirinya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut karena sebelumnya dia menuntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Emma Coronel Aispuro, Ratu Kecantikan yang Jadi Bandar Narkoba

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Rabu (23/12/20) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang tak jauh dari kediamannya.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, terdakwa juga ditangkap bersama dengan oknum Briptu Faisal Tanjung yang saat itu tengah membeli narkoba dari terdakwa. Pengembangan dilakukan ke tempat lain dan menemukan sabu dengan total berat bersih 41,33 gram. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles