8.7 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Wanita Cantik Menjerit di PN Medan, Ternyata Ini Penyebabnya

Medan. MISTAR.ID

Wanita berparas cantik menjerit histeris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3/21). Jeritan wanita itu bagaikan ekspresi meluapkan kekecewaannya atas vonis hakim terhadap terdakwa yang dinilai tidak pantas.

Hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ali Tarigan terhadap Johannes Widjaya, terdakwa perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mungkin menjadi persoalan.

Bersama temannya, wanita warga berparas jelita itu seakan tidak terima. Sementara, sejumlah petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan mencoba menenangkan keadaan karena di ruangan lain sedang ada persidangan.

Baca Juga: Penipuan Rp4 M Berawal dari Cerita Ratu Pantai Selatan dan Ritual, Eksepsi Ditolak Hakim dan Sidang Tetap Lanjut di PN Medan

“Apa tenang, tenang? Kalian nggak tahu kek mana rasanya diperlakukan kek gini. Pengadilan harusnya tempat mencari keadilan,” teriak wanita berkemeja putih yang coba ditenangkan Satpam.

Petugas satpam pun menyarankan agar tim PH terdakwa Johannes Widjaya menenangkan keluarga terdakwa agar tidak mengganggu persidangan di ruang lain.

Hingga petang tadi tim penasihat hukum terdakwa Johannes Wijaya, yang dicoba dikonfirmasi awak media belum bersedia memberikan komentar.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan

Sementara pada persidangan lalu, tim penasihat hukum berpendapat, kalau dakwaan primair jaksa penuntut umum dari Kejari Medan yang menjerat terdakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) Ke–1 KUHP itu ‘dipaksakan’.

Alasannya, karena jaksa penuntut tidak mampu menunjukkan alat bukti adanya kerugian yang dialami saksi korban, Erik Lionanto selaku Dirut PT Liftec Indonesia Jaya (LIJ) dan sejumlah Purchase Order (PO) dengan kop surat PT LIJ di 2015 hingga 2017.

Namun majelis hakim diketuai Ali Tarigan dalam amar putusannya berpendapat lain. Walau masih sebatas potensi menimbulkan kerugian bagi korban selaku pimpinan di PT LIJ sudah cukup membuktikan adanya tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Sementara persidangan beberapa pekan lalu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.(amsal/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles