7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Wali Kota Siantar Jadi Saksi OTT BPKAD, Adiaksa Akui Sering Dijumpai Marlon Selaku Ajudan Wali Kota

Medan , MISTAR.ID – Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan operasi tangkap tangan (OTT) Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) dengan terdakwa Adiaksa Purba dan Erni Zendrato, di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/2/20).

Dalam persidangan tersebut, Hefriansyah tidak terlalu banyak mendapat ‘serangan’ pertanyaan baik dari penuntut umum, penasehat hukum terdakwa maupun majelis hakim tipikor yang diketuai Jarihat Simarmata. Bahkan Jaksa Penuntut umum, Hendrik Sipahutar sempat menanyakan apakah ia mengetahui tentang pemotongan 15 persen di BPKAD Pematangsiantar.
“Apakah anda tahu ada pemotongan selama ini sebelum terjadinya OTT?,”tanya Hendrik.

Menjawab itu Hefriansyah, menyatakan tidak mengetahui soal pemotongan itu. Dan ia mengetahui setelah ada OTT yang dilakukan Polda Sumatra Utara. Bahkan dalam sidang itu, dirinya mengaku sempat dipanggil penyidik Poldasu untuk dimintai keterangan.

Begitu juga saat ditanyakan Nety Simbolon selaku penasehat Hukum Adiaksa, apakah bila perjalanan dinas atau tamu-tamu sudah ditanggung dalam anggaran?. Ia menyatakan bahwa kegiatan itu sudah terjadwal dan sudah dianggarkan pada Bagian Umum.

Begitu juga dengan adanya proposal baik dari lembaga atau ormas, lagi-lagi Hefriansyah menjawab bahwa bila sudah dimasukan diawal atau sebelum pembahasan anggaran bisa saja mereka terima. Namun kalau tak masuk, ya menunggulah karena semua itu sudah disusun sesuai anggaran.

“Namun bila secara teknis bisa ditanyakan pada bagian Umum dan Kesra,”ucapnya lagi.

Ia juga menyangkal pernah menyuruh orang menjumpai Adiaksa terkait anggaran yang tidak ditampung dalam anggaran.Tapi ketika mengenai perjalanan yang ke Solo, apakah ada sumbangsih dari BPKAD ia pun mengaku tidak ingat secara pasti, dan tetap mengarahkan kepada bagian umum.

Masih dalam persidangan, Hefriansyah juga menyatakan bahwa saat OTT terjadi, Adiaksa memang tidak di Kota Pematangsiantar.

“Setahu saya, Pak Adiaksa berada di Jakarta dalam rangka Diklat Pim atau semacam belajar untuk promosi abatan,”ucapnya.

Mendengar itu, Nety menanyakan jadi izin yang diberikan bagaimana secara tertulis atau lisan. Hefri menyatakan ketika itu terdakwa mengajukan secara tertulis dan kemudian menyetujui. Biasanya kalau untuk Diklat Pim itu berlangsung selama tiga bulan dan biasanya untuk Promosi menjadi Sekda.

Sementara itu, Lodewyk selaku staff Humas Protokoler Pemkot Pematang Siantar yang menjadi saksi mengaku pernah mendatangi Adiaksa untuk meminta iklan ucapan ulang tahun media cetak. Itu sifatnya sukarela. Penagihan iklan itu pun dilakukan karena ada perintah dari Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Pematang Siantar, yang waktu itu Hamam Sholeh.

Namun kesaksian Lodewyk ini, langsung disanggah oleh Adiaksa, tidak benar itu sukarela tapi ada biaya nominal yang tertera. Sedangkan kesaksian Marlon Sitorus selaku Ajudan Wali Kota yang mengaku tidak pernah bertemu, juga mendapat sanggahan dari Adiaksa kalau ia beberapa kali bertemu dengan Marlon. Ini juga dikuatkan oleh Erni Zendrato yang membenarkan ada pertemuan itu.

“Benar kalau si Marlon pernah datang, tapi kalau untuk urusan apa ia tak tahu,”ucapnya lagi.

Namun soal pengakuan Marlon ke BPKAD selaku Ajudan Wali Kota, ini tidak dipertegas saat kesaksian Wali Kota Pemkot Pematang Siantar dihadirkan dalam persidangan tentang kehadiran ajudan disana. Sedangkan ajudan Wali Kota lainnya, Rilan tidak pernah ke BPKAD, dan pengakuan Rilan pun dibenarkan kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan Wali Kota persidangan ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan kesaksian ahli.

Diluar persidangan, Hefriansyah yang ditemui awak media di Halaman Gedung Pengadilan Negeri Medan, terlihat gelisah soal pungli di BPKAD.

“Saya kaget juga, kan sebelumnya saya Wakil Walikota dan 2017 baru jadi Wali Kota Pematang Siantar. Karena setahu nya tidak ada kabar seperti ini. Kalau ada pasti sudah saya suruh inspektorat memeriksanya,”tandasnya.

Pantauan wartawan, reaksi Hefriansyah yang gelisah saat ditanya tentang kinerja kedinasan di jajarannya tampak jelas. Meski mobil Land Cruiser telah menjemput di halaman pengadilan ia tidak langsung naik. Bahkan ia sempat keluar dari halaman kantor pengadilan dengan berjalan menuju ke arah Hotel Santika.

Reporter: Amsal
Editor: Jal

Related Articles

Latest Articles