7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Wakil Bupati yang Menabrak Polwan Itu Hingga Tewas Bakal Lama Dipenjara

Jayapura, MISTAR.ID

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam bakal lama dipenjara. Orang nomor dua di Kabupaten Yalimo itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura Papua yang menewaskan seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36), Rabu (16/9/20).

“Dia sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/20). Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi Dabi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun,” kata Paulus.

Baca Juga:Edan! Wakil Bupati Mabuk dan Tabrak Polwan Hingga Tewas

Status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

“Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas,” kata dia.

Paulus memastikan, tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku. “Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu,” ujarnya.

Baca Juga:Kapolres Simalungun: Polwan Makin Semangat Hadapi Tantangan Tugas

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/20) pukul 07.30 WIT.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu. Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.(kps/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles