11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Waduh… Hanya Gara-gara Bandel, Bocah Dianiaya Ibu Tiri

Simalungun | MISTAR.ID – Hanya karena membandel ketika disuruh belajar, seorang anak perempuan berusia 7 tahun dianiaya ibu tirinya, inisial RS (37) hingga mengalami luka memar di bagian badan dan kakinya, Kamis (13/2/20).

Kisah pilu itu berawal sore sekira pukul 16.00 Wib. Saat itu korban dan ibunya di bersama dalam rumah merka di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Simalungun. Dugaan terjadinya penganiayaan itu bermula ketika si anak disuruh belajar membaca.

Namun karena kurang tanggap, RS tega menganiaya anak tirinya itu. Bahkan penganiyaan terjadi saat si anak diajari sambil menampar wajah anak dan memukulinya dengan tali pinggang.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (ibu tiri korban). Sementara korban sendiri masih dibawah pengawasan Unit PPA Polres Simalungun.

“Benar, kasus ini sudah dalam pemeriksaan unit PPA. Dan saat ini kami pastikan kondisi korban masih dapat beraktivitas dan mengalami luka memar di bagian tubuhnya,” ujar Heribertus ditemui Mistar, Senin (17/2/20) siang di Mapolres Simalungun.

Terungkapnya kasus aniaya ini, bermula ketika salah seorang remaja rekan korban merekam aksi keji ibu tiri tersebut dengan smartphone miliknya.

Selanjutnya, bukti rekaman video tersebut diserahkan kepada opung korban Robinson Silaen, hingga resmi dilaporkan pada Sabtu (16/2/20) ke Polres Simalungun.

Dalam video yang dirilis Polres Simalungun, terlihat pelaku menampar anak berulangkali.

Pemukulan tersebut terjadi di ruang tamu rumah pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan karena khilaf dan emosi dengan kenakalan anaknya.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku kesal sekali dan sampai emosi. Kemudian ia mengaku baru pertama kali menganiaya korban,” ujar Heribertus.

Atas kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa tali pinggang yang digunakan untuk memukul tubuh korban.

Dan pelaku terancam jerat pidana Pasal 44 ayat 1 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan undang undang RI Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 5 tahun.

Sebelum ditangani polisi, kasus penganiayaan ini membuat tokoh pemuda, Essau Pardede merasa geram.

Essau yang juga Ketua Gerppasi, bersama pemuka masyarakat dan kepala lingkungan, mendatangi rumah pelaku di sekitar kompleks perumahan SD Negeri 091618 Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, pada Minggu (16/2/20) sekira pukul 20.30 Wib.

Mereka mempertanyakan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pelaku (ibu tiri korban). Awalnya pelaku mencoba membantah tuduhan itu, namun begitu video penganiayaan tersebut ditunjukkan, pelaku pun tidak dapat mengelak.

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, tak lama kemudian personil Polsek Perdagangan, Camat Bandar dan Lurah datang ke TKP melakukan mediasi. Kemudian pelaku langsung diamankan di Mapolsek Perdagangan.

Penulis: Billy/Syahroni

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles