11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Waduh! Ada Jajanan Tahu Goreng Berisi Sabu di Tanjung Balai

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Erna (36), hanya bisa pasrah begitu diciduk personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai di depan pintu masuk salah satu penginapan di kawasan Terminal Batu 7 Sijambi.

Warga Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diciduk setelah dikibuskan saat hendak bertransaksi sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (7/10/20) membenarkan penangkapan itu.

Baca Juga:6 Tersangka Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu Disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai

“TKP penangkapannya di depan pintu masuk Penginapan Rindu di Jalan  Jendral  Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ungkapnya.

Tersangka ditangkap, kata Iptu Ahmad Dahlan, setelah personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Begitu hasil lidik A1, personel langsung mendatangi TKP. Saat hendak dilakukan penangkapan,tersangka mencoba hendak mengelabui petugas dengan cara membuang sebungkus plastik asoy warna putih berisi tahu isi goreng ke lantai,” katanya.

Baca Juga:Polda Metro Gerebek 3 Rumah di Pakam, 5 Pria dan 42 Kg Sabu Diangkut

Setelah dilakukan pemeriksaan,sambungnya lagi, barang bukti tahu goreng tersebut ternyata berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram.

Tak hanya itu, personel juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp20.000 dan  1 helai plastik asoy
warna putih.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat  (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (eko/hm01)

Related Articles

Latest Articles