7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Vonis Dibawah Tuntutan, Penganiaya Anak Ini Tersenyum

Pematangsiantar | MISTAR.ID – Terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, tersenyum bahagia setelah divonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa tersebut, Muhammad Nizar Sitorus, Warga jalan Flores, Lelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dalam sidang putusan, Senin (17/2/20), terdakwa divonis 1 tahun penjara.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan, atau lebih dari separuh dari tuntutan jaksa Christianto SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Majelis Hakim yang diketuai Risbarita Simorangkir dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pantauan Mistar, sidang yang terbuka untuk umum tersebut sepi pengunjung. Bahkan yang terlihat hanya ada 2 orang wartawan dan 2 anggota sipir kejaksaan.

Walaupun sidang terbuka untuk umum, namun majelis hakim dengan cepat membacakan putusan, bahkan suara hakim sulit untuk didengar dengan jelas.

Usai majelis hakim mebacakan putusannya, terdakwa memperlihatkan ekspressi sangat senang, bahkan langsung meninggalkan kursi sidang, padahal hakim belum mengetuk palu.

Melihat aksi terdakwa ini, langsung disuruh hakim untuk duduk kembali, kemudian majelis hakim pun langsung mengetuk palu.

Dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan 7 hari ke depan kepada terdakwa, apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Pertanyaan ini langsung dijawab terdakwa dengan menyatakan menerima putusan itu.

Hal berbeda disampaikan jaksa penuntut umum, Cristianto, dia menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Menanggapi Mistar seusai sidang, jaksa mengaku sangat terkejut dengan putusan hakim itu.

“Menurut saya, putusan tersebut jauh sangat ringan dengan tututan saya sebelumnya. Tapi, masih ada 7 hari lagi untuk memikirkan upaya hukum banding nantinya,” katanya dengan mimik wajah kecewa.

Ditanya kronologis penganiyaan yang dilakukan terkdakwa terhadap anak di bawah umur itu, jaksa menjelaskan, bahwa sidang tersebut adalah penganiayaan pada anak di bawah umur.

Selain itu Ia juga mengatakan tidak ingat pasti lagi cerita kejadian tentang dakwaan itu, sembari mengatakan;”Maaf, karena ini adalah kasus penganiayaan anak di bawah umur, saya tidak bisa memperlihatkan surat tuntutan pada siapapun, kecuali untuk kepentingan sidang,” katanya.

Penulis: Yetty

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles