21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Medan Labuhan

Belawan, MISTAR.ID

Setelah sempat viral di media sosial RH Pelaku Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Veteran Pasar Vl Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, di Ciduk unit reskrim Polsek Medan Labuhan.

Korban Evrika (32) Warga Dusun ll Jalan Besar Desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menyebutkan dalam laporannya ke pihak kepolisian bahwa Tersangka RH ( 37 ) warga jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli pada hari Sabtu 31 Juli 2021 sekira pukul 15.30 wib telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya secara bersama-sama di Jalan veteran Pasar Vl Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian Kepala dan hidung mengeluarkan darah.

Mendapat informasi tersebut Piket fungsi polsek Medan labuhan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andi dan Panit Reskrim,IPDA J.Simanjuntak  langsung bergerak cepat dan menangkap salah satu Tersangka RH (37).

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dianiaya Massa di Toba Meninggal, Kasus Penganiayaan Tetap Lanjut

Di TKP didapati informasi bahwasanya antara korban dan pelaku sempat terjadi Perkelahian. Saat itu, Evrika bersama temannya memasang Plang Papan nama Toko.
Sewaktu menggali lobang datang pelaku memaksa meminta uang yang katanya uang Pemuda Setempat.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Pria Isoman di Toba, Polisi Turun ke TKP Temui Warga

Tak senang dengan jawaban Evrika, kedua pemuda itu menabrakkan sepeda motornya ke arah Evrika melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan Linggis ke kepala korban. Hingga kepala korban bengkak dan muka korban dipukul menggunakan batu hingga hidung mengeluarkan darah dan mata memar. Atas kejadian itu korban pun membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian. (kamaluddin/hm06)

Related Articles

Latest Articles