7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Vanessa Angel Hadiri Sidang Perdananya

Jakarta, MISTAR.ID
Selebriti bernama asli Vanesza Adzania atau yang biasa disapa Vanessa Angel menghadiri sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/20).

Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:Vanessa Angel Resmi Tersangka Narkoba, Tapi Tidak Masuk Bui. Begini Alasan Polisi

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.(rpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles