11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Usai Transaksi Sabu, Dua Sekawan Warga Sibatu-batu Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua sekawan, Erik Salim (44) warga Sibatu-batu Kecamatan Siantar Sitalasari dan Ahmad (35) warga Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, kompak ditangkap tim Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kedua pria itu berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Seperti disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Roy SB Siregar melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi, pada Selasa (20/10/20) siang.

“Awalnya pada hari Senin (19/10/20) sore, personil kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Swadaya Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba sering terjadi transaksi narkoba,” tutur David.

Mendapat informasi itu, kata David, personil Satnarkoba langsung berangkat ke alamat yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, ada ditemukan dua pria yang mencurigakan sesuai dengan yang diinformasikan. Personil Satnarkoba langsung mendekat dan menangkap kedua pria yang belakangan diketahui bernama Erik Salim dan Ahmad.

Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Siantar Ungkap 5 Kasus Narkoba

Dari samping kaki kiri Erik ditemukan 1 kotak plastik yang berisi 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,01 Gram dan uang Rp100.000. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.

Sedangkan dari Ahmad ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan 1 unit Hp merk I-Cherry. Kepada petugas yang menginterogasi, keduanya kompak mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan itu adalah milik mereka masing-masing.

Setelah pengakuan itu, kata David, kedua tersangka berikut dengan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi,” ungkapnya mengakhiri.
(ferry/hm07)

Related Articles

Latest Articles