23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Usai Transaksi Narkoba di Rumahnya, Bandar Sabu Diciduk Polisi di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Seorang bandar sabu, Fauzi alias Uzi (57) diciduk polisi di rumahnya sendiri usai bertransaksi sabu dan dijebloskan ke sel Polres Tanjungbalai Sumatera Utara. Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” katanya. Saat penangkapan berlangsung,
sambung Ahmad Dahlan lagi, tersangka ini sedang berada di dalam rumahnya sendiri.  “Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat. Informasi awalnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika sehingga
menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat ” Katanya.

Begitu informasi itu diterima, kata Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian langsung bergerak menuju ke TKP. “Setibanya di TKP, tersangka ini
pun kemudian kita amankan dari dalam rumahnya sendiri,” katanya. Bersamaan itu pula, tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama dengan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga: Wanita Pemilik 9 Paket Sabu Ditangkap Polres Siantar

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka itu sendiri, tim Satnarkoba menemukan puluhan bungkus plastik klip transparan kecil dan sedang berisikan narkotika
jenis sabu masing-masing seberat 3,71 gram, 7,59 gram, 0,85 gram dan 4,29 gram,” katanya.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu plastik warna hitam sebagai pembalut sabu, satu helai sarung bantal, satu bal plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik kecil warna hitam dan satu unit HP Nokia warna hitam milik tersangka turut disita sebagai barang bukti tambahan.

“Begitu diakuinya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.Tersangka ini kemudian langsung dibawa dari TKP menuju ke Mapolres Tanjungbalai. Tersangka ini
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika, “tutupnya. (eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles