8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Usai Membunuh di Batu Bara, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor dan Perhiasan Korban

Batu Bara, MISTAR.ID

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka F (16) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara terhadap Uwaknya (kakak kandung ayah pelaku, red) Uwak Leko (65) akhirnya terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Batu Bara, Jumat (30/9/22).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 29 adegan diperagakan dan berjalan lancar. Pada kesempatan itu juga terungkap, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu didahului pembunuhan terhadap korban di rumahnya di Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kanit 1 Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Manahan Siregar mengatakan, awalnya tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui celah antara ujung tembok dan atap rumah yang menembus ke kamar belakang yang sedang kosong.

Baca Juga:Pembunuhan Besan di Batu Bara Direkonstruksi, di Adegan Kedua, Tersangka Terkulai

Namun saat hendak masuk ke kamar, tersangka terjatuh dari plafon sehingga korban yang tidur di kamar depan terbangun. Spontan korban pergi ke dapur untuk mengambil sapu ijuk.

Namun, kesempatan tersebut digunakan tersangka meraih baju kaus dan menutupi wajahnya serta bersembunyi di balik pintu kamar.

Saat tiba di kamar dengan membawa sapu, korban mengintip dari celah pintu dan mengetahui tersangka bersembunyi di balik pintu kamar.

Tanpa pikir panjang korban langsung menemui tersangka. Setelah posisi keduanya saling berhadap-hadapan, korban menjulurkan ujung gagang sapu ke arah muka tersangka untuk menyingkap kaus yang menutupi wajahnya.

Setelah kaus terlepas dari wajah tersangka, korban terkejut karena mengenal tersangka yang merupakan keponakannya sendiri.

Baca Juga:Remaja di Batu Bara Rampok dan Bunuh Uaknya

Selanjutnya korban memukul tersangka berulang kali menggunakan sapu ijuk yang dipegangnya. Mendapat pukulan bertubi-tubi, tersangka melakukan tangkisan dan merebut sapu dari tangan korban yang merupakan kakak kandung ayah tersangka.

Setelah berhasil merebut sapu ijuk dari tangan korban, tersangka kemudian memukuli kepala dan badan korban berulang kali hingga jatuh terduduk di lantai dalam kondisi lemas.

Meski dalam kondisi lemas tak berdaya, korban masih sempat berteriak ‘maling’ hingga beberapa kali dengan maksud agar warga berdatangan. Namun, karena korban berteriak, tersangka langsung menutup mulut korban dari belakang menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tak berdaya, tersangka pergi ke dapur mengambil kain warna biru dan memotongnya menggunakan pisau yang ada di dapur.

Selanjutnya tersangka kembali ke ruang makan dan bermaksud menutup mulut korban menggunakan kain yang diambilnya dari dapur. Namun korban yang sudah semakin tidak berdaya kembali berteriak maling.

Baca Juga:Ditangkap Dari Riau, Pelaku Pembunuhan Siswi SMA Di Tebing Tinggi Itu Ternyata Paman Korban

Karena korban kembali berteriak, tersangka membantingkan bagian belakang kepala korban ke lantai. Bantingan tersebut akhirnya melepaskan kain dari mulut korban.

Saat korban terbaring dalam keadaan telentang dan tidak berdaya, tersangka melihat cincin emas di jari tangan korban. Ia kemudian mengambil cincin, kalung, anting dari tubuh korban. Karena tak berdaya lagi, tersangka kemudian menyeret korban ke kamar belakang dan menempatkannya di sudut kanan kamar.

Tersangka lalu mengambil kain seprei bercorak yang memang sudah tertumpuk di sudut kamar dan menutupi tubuh korban. Tersangka juga mengambil ambal, 2 buah tas koper besar, tas sandang dan beras yang ada di kamar belakang dan menimpakannya ke tubuh korban hingga tubuh korban tidak terlihat lagi.

Pada adegan ke-25, tersangka berjalan menuju ruang depan tepatnya ke tempat tidur korban dengan tujuan mencari uang. Setiba di kamar korban, tersangka membuka kelambu tempat tidur dan menyusunnya di pinggir tempat tidur. Saat itu tersangka melihat ada satu jaket wama hitam di atas tempat tidur korban dan melihat bungkusan plastik warna hijau yang terselip di saku jaket. Lalu mengambil bungkusan plastik yang ternyata berisi handphone android, uang kertas total sebesar Rp1. 350.000.

Kemudian tersangka melihat kunci kontak yang tergantung dan membawa kabur sepeda motor korban.

Rekonstruksi yang dihadiri keluarga korban, ayah kandung tersangka, jaksa juga mengikuti rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:‘Begu’ Bunuh Pasutri di Samosir akibat Sakit Hati

Penasehat hukum prodeo Helmisyam Damanik pada kesempatan itu meminta agar tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (3) dan KUHPidana, Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak, diperiksakan ke psikolog.

“Kita akan meminta agar tersangka yang masih di bawah umur diperiksa psikolog. Karena kita melihat ada yang kurang beres pada tersangka. Biasanya tersangka kaku bila memperagakan adegan rekonstruksi. Namun tersangka yang ini terlihat terlalu tenang dan lancar seperti tanpa beban. Ini aneh,” katanya.

Ia berharap, tersangka bila divonis bersalah ditempatkan di penjara khusus anak untuk mencegah pengaruh buruk narapidana. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles