8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Usai Disiram Bensin, Hesti Br Sianipar Nyaris Dibakar Pria Kenalan

Deli Serdang, MISTAR.ID
Cemburu yang meledak-ledak mengantarkan Jeri Tambun (42) ke penjara. Pria yang tinggal di Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, ini ditangkap polisi karena nyaris menghabisi nyawa wanita kenalannya.

Beruntung, Hesti boru Sianipar (25) warga Jalan KH Agus Salim Kelurahan Lubukpakam III Kecamatan Lubuk Pakam, itu masih sempat diselamatkan temannya.

Informasi diperoleh, Jeri Tambun diciduk petugas setelah Hesti boru Sianipar buat pengaduan ke Polresta Deliserdang, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/446/IX/2020/SU/RESTA DS, tanggal 02 Oktober 2020.

Baca Juga:Ancam Bunuh Orang, Warga Jalan Ade Irma Akhirnya Dijerat Pasal 335 KUHP

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/20) sore mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Serdang Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (1/10/20) sekira pukul 22.30 WIB.

“Saat itu pelapor baru saja turun dari sepeda motor usai mengantarkan temannya di Jalan Serdang. Tiba-tiba, tersangka ini datang lalu menyiramkan bensin kepada pelapor (korban),” katanya.

Alhasil, wajah dan tubuh Hesti basah oleh bensin yang disiramkan Jeri Tambun. Saat Hesti masih kaget, Jeri kemudian membentaknya secara berulang-ulang.

“Apa maksud mu? Apa maksud mu?” tanya Jeri ketika itu sembari menghardik Hesti. Dalam kondisi ketakutan, Hesti kemudian menjawab bahwa ia tidak punya maksud apa-apa. Saat itulah, teman Hesti langsung menariknya ke dalam rumah.

Baca Juga:Diancam Bunuh, Paman Tega Rudapaksa Ponakan

“Saksi melihat kalau pelaku memegang mancis di tangan kanannya, dan bensin itu sudah disediakan untuk menyiram korban,” jelas Firdaus.

Tak lama kemudian, Jeri pergi dari lokasi dan keesokan harinya, Hesti buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa Jeri sedang berada di rumahnya, Kamis (22/10/20) malam.

Selanjutnya, petugas menuju ke TKP dan mengamankan serta memboyong Jeri ke Mapolresta Deli Serdang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena dendam. Ini masih kita dalami,” jelas Kompol M Firdaus. Akibat perbuatannya, Jeri dijerat Pasal 187 junto Pasal 53 dan atau Pasal 338 junto Pasal 53 KUHPidana.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles