5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Usai Diperiksa di Poldasu, Wali Kota Siantar Tak Mau Berkomentar

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak mau berkomentar kepada wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III/Harda Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Jumat (17/9/21) sekira pukul 14.05 WIB.

Ketika wartawan menanyakan terkait apa pemeriksaan dirinya, Hefriansyah tidak menjawabnya.

“Tanya ke penyidik saja,” cetus dia sambil berjalan meninggalkan wartawan.

Baca Juga:Dilaporkan Mantan Sekda ke Poldasu, Begini Respon Wali Kota Siantar

Wartawan mencoba menanyakan lagi terkait berapa pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, lagi-lagi Wali Kota Siantar tidak mau mengeluarkan statemen.

“Tanya ke penyidik,” ucapnya sambil berjalan menuju parkiran mobil.

Sementara itu, Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengaku kalau Hefriansyah diundang oleh penyidik untuk klarifikasi terkait laporan Budi Utari.

Baca Juga:Lantik Sekda ke 8 di Pemerintahannya, ini Harapan Wali Kota Siantar

“Sedang dimintai keterangan,” sebut Maringan lewat telepon seluler.

Ia mengaku, Hefriansyah masih berstatus saksi terkait laporan Budi Utari.

“Statusnya masih saksi. Yang bersangkutan datang ke Poldasu sekira jam 1 siang,” ucap dia.

Baca Juga:Poldasu Lidik Laporan Mantan Sekda Terhadap Wali Kota Siantar

Wali Kota Pematangsiantar diperiksa selama satu jam lebih. Ia datang ke gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara hampir pukul 13.00 WIB.

Hefriansyah yang datang mengenakan kemeja putih dan celana coklat keluar dari gedung Ditreskrimum sekira pukul 15.00 WIB. Ia keluar dari gedung didampingi dua pria.

Baca Juga:Mantan Sekda Laporkan Wali Kota Siantar Hefriansyah ke Polda Sumut

Diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles