12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Usai Diperiksa, 3 Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Tak Ditahan, Kenapa Ya?

Medan, MISTAR.ID

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II, telah menjalani pemeriksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka sebanyak tiga orang. Ketiganya, sebut dia, sudah dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Ketiganya sudah diperiksa,” kata dia, Jumat (25/9/20).

Baca Juga:Dua Pekan Berlalu, Kejatisu Tunggu Penyerahan Berkas Tahap I Tersangka Korupsi UINSU

Menurut dia, ketiga tersangka diperiksa pada waktu yang berbeda-beda. Seorang tersangka diperiksa pada Selasa (15/9/20).

“Sedangkan dua orang tersangka diperiksa pada pekan ini juga,” jelasnya.

Ketika disinggung apakah setelah dimintai keterangan ketiga tersangka dilakukan penahanan, Nainggolan menyebutkan tidak. Pasalnya, penyidik menilai ketiga tersangka bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Belum ditahan,” terang dia.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. “Masih dilengkapi, secepatnya akan dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Nainggolan.

Baca Juga:Dua Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Mangkir Diperiksa Poldasu

Hal yang hampir serupa dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana. Ia menyebutkan, usai dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan,” ujarnya

Saat ini, sebutnya, berkas pemeriksaan ketiga tersangka sedang tahap perampungan untuk segera dikirim ke JPU. “Sedang dirampungkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, berkas dikirim ke JPU,” ungkapnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/2020) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat lembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, J S, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan Prof S, selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan Gedung UINSU

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita surat ontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Tatan menyebutkan, kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 dalam pembangunan gedung tersebut. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles