10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Usai Bebas dari Penjara, Remaja Asal Siantar Kembali Rudapaksa Siswi SMP

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang remaja berinisial TJAS yang berusia 17 tahun kembali menjalani persidangan kasus pencabulan (rudapaksa) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Rabu (19/1/22) siang. Padahal, dirinya sendiri baru keluar dari penjara usai melakukan perbuatan yang sama dengan korban sebelumnya.

TJAS pun dituntut pidana penjara usai kembali lagi mencabuli korban lainnya yang merupakan siswi kelas III SMP di Kota Pematangsiantar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (19/1/22), dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ana Lusiana menuntut TJAS dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:Pria Bejat Warga Lubuk Pakam Ini Cabuli Adik Menantunya yang Masih di Bawah Umur

“Memohon majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ana dalam persidangan tertutup yang berlangsung di ruang Cakra PN Pematangsiantar.

Hal yang memberatkan terdakwa TJAS yakni, sebelumnya pernah dihukum kasus pencabulan. Hal yang meringankan, TJAS masih di bawah umur untuk dituntut maksimal.

Penasehat Hukum TJAS dari Posbakum PN Pematangsiantar Erwin Purba menjelaskan, bahwa kliennya itu memang baru keluar dari penjara.

“Pernah tahun lalu (2021) dia ini dihukum. Kena 10 bulan, dituntut satu tahun dan divonis 10 bulan. Nggak berapa lama keluar, eh berbuat lagi,” ujar Erwin seraya tertawa.

Baca Juga:Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi

Sekadar diketahui, adapun kronologis singkat perbuatan TJAS terhadap korban, berawal dari perkenalan keduanya di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, TJAS kemudian memperdaya korban berusia 14 dengan modus berjalan-jalan.

Di saat jalan-jalan itulah TJAS memaksa temannya untuk melakukan adegan persetubuhan. Dari perbuatan remaja yang sudah berhenti sekolah sejak tahun 2017 atau saat SMP kelas 1 itu, korbannya yang masih belia inipun mengalami pendarahan di area kemaluan.

Dalam perkara ini, TJAS dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles