5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Untuk Bacakan Penundaan Putusan Sabu, Jaksa Sempat “Hilang”

Medan | MISTAR.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 7.159 gram dengan terdakwa Ahmad Rinaldi, Syarifuddin alias Aseng, dan Sudiro alias Lelek, asal Tanjungbalai harus menunggu 20 menit karena jaksa dari Kejatisu belum juga hadir.

Seperti lazimnya, meski persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Qadir itu ditunda karena putusan belum siap, namun untuk pembacaan penundaan harus menunggu kehadiran jaksa dari Kejatisu.

Dalam proses menunggu itu, terlihat panitera sibuk mencari jaksa yang menangani perkara tersebut, yakni Ninik Khairani maupun Jumini serta Randi Tambunan. Memang biasanya yang menyidangkan adalah Randi, namun pada saat majelis hakim sudah lengkap di Cakra 8 sekitar pukul 17.00 WIB, jaksa dari kejatisu itu belum hadir juga.

Setelah mencari kesana dan kemari, akhirnya muncul JPU dari Kejari Medan, Elvina. Setelah kehadirannya, persidangan dibuka kembali dengan meminta JPU agar menghadirkan ketiga terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir meminta kepada jaksa agar ketiga terdakwa dihadirkan sebelum pukul 12.00 Wib.

Reporter: Amsal
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles