9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg, Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba di Medan

Medan, MISTAR.ID

Personil Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba seberat 26,9 kilogram (kg) jaringan Medan, Aceh dan Jawa, Kamis (14/1/21). Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai kurir, seorang di antaranya ditembak mati.

Adapun identitas para kurir sabu yang ditangkap bernama Eko Selamat Riadi (23) warga Jeumpa Glumpang VII, Aceh Utara, Faisal Suri (20) Dusun Habib Alwi, Aceh Tenggara. Kemudian, Reza Syaputra (20) warga Juempa Glumpang VII, Aceh Utara, dan Misbahus Surur (31) warga Desa Klampisrejo, Pasuruan, Jawa Timur (meninggal dunia).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Oloan Siahaan, mengatakan pengungkapan peredaran sabu itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tiga orang pria asal Aceh yang tiba di Kota Medan yang membawa sabu-sabu dari Aceh.

Baca Juga:Jual Sabu, Warga Jalan Melanthon Siregar dan Mangga Siantar Ditangkap

Dari laporan itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan bersama Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pria itu di hotel Jalan Sei Blutu, Kecamatan Medan Baru. “Dari tangan ketiga tersangka petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22 bungkus dengan berat 1,9 kg yang disimpan dalam sepatu,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Tak sampai di situ, Martuani menerangkan petugas kembali melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Dari pengakuan para tersangka barang bukti sabu didapat dari seorang bernama Misbahus Surur.

“Dari pengakuan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Surur saat menginap di hotel di Jalan Sisingamangaraja dan menemukan barang bukti sabu seberat 25 kg yang disimpan dalam koper,” terangnya.

Baca Juga:Bawa Sabu dari Aceh ke Medan, Kurir Sabu Dihukum 11,5 Tahun Penjara

Martuani menambahkan, tersangka Surur terpaksa diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia karena berusaha melawan petugas saat diamankan. “Mencoba melukai dan merampas senjata anggota. Kita tidak segan-segan menindak siapa pelaku kejahatan khususnya narkoba yang membahayakan petugas,” ujarnya.

Untuk ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. “Sedangkan untuk tersangka yang ditembak mati jasadnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles