6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ungkap Jaringan Narkoba ‘Sumber Sari’, Danu dan Encas Diciduk Satnarkoba Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang ‘berpusat’ di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Dari pengungkapan itu, petugas menemukan kertas catatan daftar nama-nama penjual atau pengedar narkoba. Tidak tanggung-tanggung, kertas catatan itu berjumlah 3 lembar. Temuan itu akan dikembangkan oleh Satnarkoba.

Pengembangan atas daftar nama pengedar narkoba itu ditegaskan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi Mistar, pada Minggu (25/10/20) siang. “Daftar nama penjual narkoba itu akan kita kembangkan lagi,” ungkapnya.

Temuan daftar nama pengedar narkoba dari Gang Sumber Sari itu, kata David, bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering ada transaksi narkoba di Jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, pada Sabtu (24/10/20).

Baca juga: Mahasiswa Demo Soroti Buruknya Penanganan Covid-19 di Kota Siantar

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi diinfokan. Dan benar, dari alamat yang diinfokan itu, tim Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria bernama Danu (31).

Dari Danu, ditemukan 1 buah plastik klip berisi 2 paket yang di duga narkotika jenis sabu dan dari tangannya ada 1 unit HP. Penangkapan berlanjut ke penggeledahan kamar kos Danu yang ada di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari dalam kamar kos ditemukan lagi 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah dompet yang berisi 1 buah timbangan digital dan 1 buah plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, kata David, tersangka (Danu) mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu yang ada padanya dari temanya yang bernama Encas Prayatna (43) di Gang Sumber Sari. Mendapat info itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke Gang Sumber Sari. Encas ditangkap dari samping bekas pos kamling yang sudah rusak.

Baca juga: Terungkap di RDP Komisi II, Penyesuaian TPP ASN Siantar Terbentur Aturan Pusat

Dari Encas, kata David, ditemukan 1 buah potongan plastik warna hijau yang berisi 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit Hp. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan ke rumah Encas di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

“Dari dalam rumahnya ditemukan 1 buah bong lengkap dengan pipetnya dan kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu, ditemukan juga 1 potongan plastik kecil warna hijau yang berisi narkotika diduga jenis ganja, dan 3 lembar kertas yang berisi catatan penjual narkotika,” ujarnya.

Ketika diinterogasi petugas, Encas mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang pria berinisial T. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan terhadap T, namun belum ditemukan, dan nomor Hp-nya tidak aktif. “Untuk penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dan kedua tersangkan diamankan ke kantor Satnarkoba,” tutupnya. (Ferry/hm07)

Related Articles

Latest Articles