7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tukang Parkir Ini Terpaksa Mendekam Dipenjara

Medan, MISTAR.ID

Seorang tukang parkir bernama Januari Sinaga (34) warga Jalan Mandala By Pass Gang Sabang Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai, harus mendekam di penjara hanya gara-gara sabu seharga Rp50 ribu.

Dia diamankan petugas Polsek Medan Baru berpakaian preman di Jalan Pukat VIII Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai, meski sempat membuang sabu begitu melihat kedatangan petugas, Sabtu (22/6/21) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, pihaknya melakukan hunting setelah mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.

Baca Juga:Polsek Medan Kota Ciduk Pemakai Sabu

“Sekitar pukul 16.30 WIB, kita melihat satu orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Irwansyah, Sabtu (12/6/21).

Pengendara tersebut dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat petugas mendekat, pelaku terlihat membuang sesuatu ke badan jalan. Petugas kemudian memungut benda itu, tersangka mengaku kalau itu adalah bungkusan sabu.

Baca Juga:Pembeli Sabu di Jalan Jermal Diciduk Polsek Medan Baru

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dia beli dari kawasan Jalan Mandala seharga Rp50 ribu dan akan menggunakannya sendiri,” sebut Irwansyah.

Dia menegaskan, kasus ini tetap diproses, tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles