10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Transaksi Sabu Berujung Penjara

Langkat | MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus PS alias PUR (30). Warga Dusun VI Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Langkat itu diamankan karena terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tersangka diciduk dari Jalan Pasar 3 Tanjung Beringin Dusun VII Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kamis (5/12). Informasi yang dihimpun Mistar Kamis (5/12/19) melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmad, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Atas informasi itu, Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil meringkusnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu bungkus klip plastik besar bening d duga berisi narkotika jenis sabu, berat kotor 1,04 gram.

Kemudian satu buah kotak rokok merk Magnum, lima plastik klip kecil bening kosong, dua buah pipet plastik berbentuk sekop. Barang bukti itu ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang dipakai tersangka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu di bawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles