9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tour ke Hongkong Batal, Komisaris Biro Perjalanan PT Indolink Wisata Divonis 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman pidana kepada Erlina (49) selaku Komisaris PT Indolink Wisata, selama 3 tahun penjara. Warga Jalan SM Raja Nomor 85 D Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, ini terbukti menggelapkan uang sebesar Rp116 juta.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erlina selama 3 tahun,” tandas hakim Saidin dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3/21).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para korban secara materil. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas hakim Saidin. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa didampingi penasehat hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita sepakat menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni, selama 2 tahun 10 bulan. Dalam dakwaan JPU Novalita, berawal dari adanya promo perjalanan dari Medan ke Hongkong selama 7 hari dengan mengunjungi 5 kota yang dibuat oleh biro travel Indolinks Holiday.

Saksi korban, Junita tertarik mengikuti tour tersebut bersama teman-temannya yaitu, Wudia Salina, Lely Yani dan Juliani. Terdakwa dan Junita sepakat total biaya perjalanan tersebut sebesar Rp143.200.000, untuk keberangkatan 11 orang.

“Kemudian, Junita menyerahkan uang biaya tour dengan cara mentransfer sebanyak 4 tahap ke rekening bank BCA milik terdakwa sebesar Rp116.000.000,” ujar JPU. Sisanya, akan diserahkan seminggu sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Sidang Perkara Rp3 M, JPU Tetap pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Pada tanggal 10 Oktober 2019, Junita mendapat informasi bahwa situasi di Hongkong sedang terjadi kerusuhan. Sehingga, Junita meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer sebelumnya.

Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang perjalanan tersebut setelah 14-21 hari terhitung dari tanggal 11 Oktober 2019, dengan alasan menyelesaikan prosedur dari travel tersebut.

Hingga pada akhir November 2019, Junita meminta uang perjalanan itu kepada terdakwa. Sayangnya, hingga perkara ini dilaporkan ke pihak yang berwajib, terdakwa belum juga mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh Junita dan teman-temannya.

Ternyata, uang itu telah dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan operasional kantor dan biaya makan sehari-hari. “Akibat perbuatan terdakwa, Junita dan teman-temannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp116.000.000,” jelas JPU dari Kejari Medan itu.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles