12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tok….tok…! Kurir Sabu Kena 11 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 200 gram, Ahmad Zaini Siregar dihukum 11 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/20), secara online.

Selain pidana penjara, warga Jalan Perintis Gang Nusa Indah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ini juga dibebankan dengan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Majelis hakim menilai, terdakwa Ahmad Zaini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Simpan Sabu di Atas Kandang Ayam, Pemilik Divonis 6,6 Tahun Penjara

“Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih,” kata majelis hakim Deson Togatorop.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Ahmad Zaini maupun JPU Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles