7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

TKP di Delitua, Ayah 7 Kali Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil

Medan, MISTAR.ID

Tindakan amoral ditunjukkan Rahmatsyah (49) warga jalan besar Delitua Kabupaten Deli Serdang. Entah apa yang merasukinya, dia tega melakukan perbuatan cabul (rudapaksa) terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16).

Gusti Andriansyah (25), abang Bunga yang berdomisili di Jalan Purwo Gang Banteng II Ujung Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, kemudian melaporkan kasus itu, hingga akhirnya sang ayah diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan, pada Oktober 2020 malam, saat korban tidur di rumahnya tiba-tiba sang ayah masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban.

“Sesaat kemudian pelaku langsung mencabuli korban dan korban saat itu sempat berkata ‘mau ngapai yah’,” ujar Martua Manik menirukan obrolan mereka, Senin (8/2/21) malam.

Baca Juga:Orang Tua Murid SD Korban Pencabulan Kepsek Tak Mau Menunjukkan Keberadaan Anaknya

Saat itu, kata Martua Manik, pelaku menyuruh anaknya diam. Tak lama kemudian, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada putri kandungnya itu.

Perbuatan tak terpuji itu terus dilakukan pelaku hingga tujuh kali atau yang terakhir pada Januari 2021. Diterangkan Martua Manik, korban kemudian bercerita kepada kakaknya Anggi bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid. Pelaku kemudian memberikan uang untuk periksa ke bidan dan ternyata korban dinyatakan hamil.

“Anggi kemudian menginterogasi korban hingga akhirnya dia mengaku telah digauli ayahnya. Anggi lantas memberitahukannya kepada Gusti Andriansyah (abang korban) dan langsung melapor ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Baca Juga:Dinas PPPA Sumut Kecewa Tuntutan Pencabulan Anak Tidak Maksimal

Lebih jauh dijelaskan, istri pelaku sudah meninggal dunia satu tahun yang lalu dan korban tinggal bersama pelaku. Satu anak pelaku yang merupakan abang korban juga tinggal bersama mereka.

“Pelaku kita jerat dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Martua Manik.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles