10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ditipu Rp600 Juta, ASN Asal Kisaran Laporkan Teman Sendiri

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tiga bulan menghilang, Agus Salim Lubis (55) hanya bisa pasrah begitu ditangkap personil Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Pria yang tercatat sebagai warga Perumahan Anugerah 1 Jalan Labu Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, itu ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang dihimpun, kasus penipuan itu terungkap setelah Ahmad Atan Ansari (41) melakukan transaksi pembelian sebidang tanah tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (9/6/21), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:Berkas Oknum PNS Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan Taput

“Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yakni, Ahmad Atan Ansari (41) warga Jalan Budi Utomo Lingkungan IV Kelurahan Siumbut umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” katanya.

Dalam laporannya, seorang ASN, kata Iptu Ahmad Dahlan, telah mengalami kerugian materil sebesar Rp642.850.000. “Buntut kerugian yang dialami korban ini terjadi dibulan Juli 2017 yang lalu, berawal dari jual beli sebidang tanah yang terletak di daerah Kota Tanjungbalai,” sebutnya.

Tersangka, Agus Salim Lubis awalnya telah menawarkan sebidang tanah milik kerabatnya seharga Rp642.850.000.

“Oleh karena korban percaya dengan tersangka dikarenakan teman dekatnya sendiri, maka transaksi tanpa Sertifikat Hak Milik pembelian sebidang tanah itupun dilaksanakan mereka berdua. Tak lama kemudian, korban pun menagih Sertifikat Hak Milik sebidang tanah yang dibelinya itu namun tak pernah kunjung diberikan tersangka,” bebernya.

Baca Juga:Hati-hati! Begini 5 Modus Penipuan Online, Kenali Caranya

Iapun menyadari telah menjadi korban penipuan. Setahun kemudian yakni pada tahun 2018, dimana sebidang tanah yang dibelinya tanpa Sertifikat Hak Milik itu telah dijual kembali oleh tersangka dengan orang lain.

“Kasus dugaan penipuan atau penggelapan itupun kemudian dilaporkan Ahmad Atan Ansari ke Polres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/84 /III/2021/SU/RES T.BALAI Tanggal 06 Maret 2021,” ungkapnya.

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka ini, sambung Iptu Ahmad Dahlan, dilakukan setelah tiga bulan kemudian tepatnya pada Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

“Penangkapannya dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.KAP/59/VI/RES1.11/2021/Reskrim Tanggal 3 Juni 2021. Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” jelasnya.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles