5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tipu Rekan Bisnis Ternak Sapi, Oknum Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara Randy Tambunan menuntut oknum Polri, Sutarso selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/5/21).

Randi dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dalam perkara ini, terdakwa menjanjikan sesuatu keuntungan kepada korban dalam bisnis penjualan sapi.

Masih dalam tuntutan jaksa, terdakwa menjanjikan suatu keuntungan yang tidak bisa dipenuhinya.

Baca Juga:Poldasu Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sabu 1 Kg

Sebagaimana perjanjian terdakwa dengan korban sepasang suami istri yakni, Rudi Silaen dan Greis Sutra Yusnita Sitorus yang telah menanamkan modal Rp800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi dengan keuntungan Rp2,5 juta per ekornya, pada Desember 2019.

Namun sampai pada tanggal dan waktu perjanjian, terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya. Meski demikian, korban tetap percaya kepada terdakwa dengan membawanya ke kandang sapi di kawasan Dusun XXII Pondok Rawa Sampali RT 005 RW 000 Kelurahan Sampali Percut Seituan Deli Serdang.

Sementara itu, terdakwa juga melakukan kerjasama dengan Armensyah bersama Hj Eriyana Maret 2020. Dimana sesuai kesepakatan, terdakwa menjanjikan keuntungan yang sama.

Baca Juga:Oknum Polisi Letuskan Senpi di Medan, Pihak Manajemen De Tonga Hotel Rooftop Akui Bukan Karena Tagihan Pembayaran

Untuk investasi ini, Armensyah dan Hj Eriyana menanamkan investasi Rp824 juta dengan 110 sapi yang lokasi kandangnya sama di tempat Rudi dan Greis. Hingga Agustus 2020 atau sesudah Idul Adha, perjanjian keuntungan yang diberikan tak kunjung diberikan dengan alasan sapi belum terjual.

“Anehnya lagi, sapi-sapi milik para korban tidak ada diberikan tanda sehingga sapi mana yang telah jual atau belum terjual tidak tahu karena tak ada tandanya,” ucapnya Randi, sehingga mengakibatkan para korban terkecoh dimana sapi antara investor satu dengan investor yang lainnya tak diberikan tanda.

Setelah beberapa lama, para investor ini pun tahu bukan mereka saja yang diperdaya oleh terdakwa, namun ada beberapa orang yang menanamkan investasi kepada terdakwa juga tidak mendapatkan keuntungan. Bahkan dalam penuturan terdakwa sendiri, ia berhasil menarik investor senilai Rp14 milliar.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles