13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Tipu 2 Warga, Calo Pembuatan SIM Diamankan Polisi

Medan, MISTAR.ID

Satlantas Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan bisa membantu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (18/11/21).

Pelaku adalah MI alias Ikhsan Aceh (41), warga Jalan HM Said, Gang Juki, Kecamatan Medan Perjuangan. Dia diamankan petugas di sekitar kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro simpang Jalan Arif Lubis.

Selanjutnya, pelaku yang diduga melakukan penipuan pengurusan dan perpanjangan SIM A dan SIM B1 itu diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan calo SIM itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar.

Baca Juga:Tiga Calo Vaksin Covid-19 di Gedung Serbaguna Deli Serdang Diamankan Polisi

Sonny mengatakan, pelaku telah melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM terhadap dua korbannya, E Olani Sormin, warga Jalan Merak dan Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar Kompleks Perumahan Dharma Asri Batang Kuis. “Olani ditipu pelaku pada Selasa (12/10/21), dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A yang baru,” ujar Sonny.

Sementara itu, korban bernama Ikhsan Saputra ditipu pelaku pada Kamis (18/11/21) dengan kerugian Rp300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.

“Pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles