5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Timsus Gurita Gulung Komplotan Ompong Cs, 6 Unit Sepeda Motor Disita

Tanjung Balai | MISTAR.ID – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Dalam kasus itu, delapan orang dengan peran berbeda ditetapkan sebagai tersangka. Enam unit sepeda motor berbagai merk turut disita dari komplotan spesialis pencurian sepeda motor tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (9/12/19). Di hadapan para awak media, Putu Yudha mengatakan, penangkapan terhadap kedelapan orang tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar Operasi Kancil.

“Kasus pencurian sepeda motor ini berhasil diungkap beerdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan dari hasil rekaman CCTV yang kita amankan dari TKP,” katanya.

Ditambahkannya, delapan orang tersangka yang diamankan itu keselurahnnya merupakan komplotan tersangka Fitra Andika alias Ompong Cs. “Tersangka Fitra Andika alias Ompong merupakan pemain curanmor yang terkenal di Kota Tanjung Blai ini,” ungkapnya.

Untuk peran dari kedelapan tersangka, kata AKBP Putu Yudha, 5 orang diantaranya merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan tiga orang lainnya berperan sebagai penadah.

“Lima tersangka diamankan setelah beraksi di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di Medan, setelah dilakukan pengembangan,” katanya.

Enam unit sepeda motor yang diamankan itu, dikatakannya, empat unit merupakan hasil kejahatan, sedangkan dua unit lainnya merupakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Kita juga menyita uang hasil penjualan curanmor sebesar Rp5,2 juta dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci T, dan handphone yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diterangkan AKBP Putu Yudha lagi, komplotan Fitra Andika alias Ompong ini dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjungbalai di lima TKP. Diantaranya di depan Hotel Tresya, di Kantor BKKBN , di depan Kantor PDAM Tirta Kualo dan Politekhnik Tanjung Balai.

“Komplotan Ompong Cs ini beroperasi sudah tiga bulan terakhir terhitung dari bulan Oktober, November dan Desember 2019. Dalam beroperasi, tersangka Ompong Cs menggunakan kendaraan bodong atau tanpa memiliki surat-surat kendaraan,” katanya.

Setiap menjual hasil kejahatannya, tersangka Ompong Cs menggunakan aplikasi Whatsap dengan penadahnya.

“Harga per unit sepeda motor yang ditawarkannya ke para penadah bervariasi. Mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Kemudian penadah menyalurkannya kembali ke beberapa tempat yakni wilayah Medan dan Nias. Untuk menjual sepeda motor curian yang dibelinya itu, salah satu dari penadahnya juga membuat surat kendaran palsu. ” pungkasnya.

Reporter: Eko Sirait
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles