7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Kejari Belawan di Singkil

Medan, MISTAR.ID

Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, beserta tim, mengamankan terpidana DPO Kejari Belawan, Boy MF Tampubolon (42).

Terpidana diamankan dari Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/20).

Menurut Plt. Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian, terpidana tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014, di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Baca Juga:Tim Intel Kejatisu Tangkap DPO Korupsi Irigasi di Siborong-borong

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” katanya.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan, terpidana Boy MF Tampubolon terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017, yakni menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya DPO Polres Siantar

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan  apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles