7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tikam Penagih Sewa Kamar Hingga Tewas, Pria Ini Diringkus Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang wanita bernama, Jumiati alias Melda Siahaan (35) warga Jalan Mual Nauli IV, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar seketika saja tewas usai ditikam dua kali oleh pelaku, Afrizal Batubara alias Ucok (47), Jumat (27/5/22).

Korban ditikam pelaku yang merupakan warga Dusun III Taman Sari, Kelurahan Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara tersebut tepat di bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan korban.

Korban yang sudah pendarahan tersebut pun dievakuasi warga ke RSUD Djasmen Saragih. Selagi masih mendapatkan perobatan medis, korban Jumiati alias Melda Siahaan tewas akibat dua luka tusukan pisau yang dilakukan oleh pelaku. Kini jenazah korban pun sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Baca juga: Mahasiswa Asal Siantar Jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta Tewas Ditikam

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung dikonfirmasi mengatakan, penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung pada Kamis (26/5/22) malam, di Jalan Bangsal belakang Pasar Horas, Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar.

“Setelah kejadian, masyarakat membuat laporan dan pelaku bernama Afrizal Batubara diamankan, Jumat (27/5/22) dini hari dari Jalam Mataram, Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar,” ungkap AKP Banuara Manurung kembali.

Banuara Manurung menjelaskan, sebelum korban tewas pada Kamis (26/5/22), pelaku datang ke rumah yang dikontrak Azrin Sikumbang di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Pelaku datang ke rumah kontrakan itupun untuk mencari teman wanitanya bernama, Mbak Gesek.

Namun saat itu Mbak Gesek tidak ada dan pelaku menyuruh Azrin Sikumbang bila bertemu dengan Mbak Gesek agar menunggu pelaku di rumah yang telah kontrak oleh Azrin Sikumbang tersebut. Tak berapa lama Mbak Gesek pun tiba dan bertemu pelaku.

“Saksi melihat pelaku datang ke rumah kontrakan dan melihat pelaku datang bawa barang dagangannya dan satu bungkus plastik minuman tuak. Lalu tua itu diminum Azrin dan saksi lainnya,” ujar Banuara kembali.

Baca juga: Tak Mau Disuruh Beli Sabu, Seorang Pemuda di Percut Nyaris Tewas Ditikam

Tak berapa lama bercerita, Mbak Gesek dan pelaku pergi untuk makan malam. Pelaku sempat mengatakan kepada Azrin ingin memakai kamar rumah yang dikontrak oleh Azrin tersebut. Usai makan malam, pelaku dan Mbak Gesek pun kembali dan masuk ke kamar rumah yang dikontrak Azrin Sikumbang. Beberapa saat kemudian, Mbak Gesek keluar dari dalam kamar sekira pukul 20.00 WIB dan duduk tepatnya di depan kamar.

“Mbak Gesek keluar dari dalam kamar dan duduk tepatnya di depan kamar. Kemudian korban Melda Siahaan datang menemui Mbak Gesek dan menanyakan siapa yang membayar sewa kamar. Lalu Mbak Gesek menjawab, yang bayar Pak Ucok (pelaku),” ujarnya lagi.

Tidak ada kepastian soal pembayaran sewa kamar, Azrim yang merupakan pengontrak rumah kembali menanyakan kepada pelaku soal uang sewa kamar. Saat itu juga pelaku mengatakan kalau uang sewa kamar tersebutpun aman. Usai melepas birahi dengan pelaku, kemudian Mbak Gesek pergi meninggalkan rumah yang dikontrak Azrin tersebut.

“Korban kembali menemui pelaku di kamar, dan meminta uang kamar. Lalu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga ke depan kamar. Pada saat cekcok mulut tersebut, pelaku mengambil sebilah pisau dari keranjang dan menikam leher sebelah kiri korban satu kali,” ungkap Banuara kembali.

Tidak hanya menikam leher korban, pelaku Ucok kembali menikam punggung korban sebelah kanan satu kali. Akibat luka tusukan tersebut, korban terjatuh dan merangkak di lantai.

Baca juga: Pria Diduga Pelaku Begal Tewas Ditikam Korbannya

“Usai menikam, pisau itu dikembalikan pelaku. Kemudian pelaku langsung pergi keluar rumah untuk melarikan diri. Lalu Azrin membantu korban untuk berdiri dan membawanya ke rumah sakit,” ucapnya.

Banuara Manurung juga menyebutkan motif penikaman karena pelaku sakit hati terhadap korban yang mendesak untuk membayar uang sewa kamar. Dimana pelaku tidak memiliki uang dan pelaku sudah berjanji besok membayarnya, namun korban tidak menerima dan tetap mendesak pelaku.

“Perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang penganiayaan yang sebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat ini pisau dengan panjang kurang lebih 30 Cm sudah kita sita sebagai barang bukti,”pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles